Intimidasi Jurnalis di Subang: Upaya Pembungkaman Pers dan Ancaman Nyata Demokrasi

banner 468x60

SUBANG, JABAR

Kebebasan pers di Jawa Barat kembali dicoreng oleh aksi arogansi. Hadi Martadinata, jurnalis Pasundan Ekspres, diduga kuat menjadi korban intimidasi dan perintangan kerja oleh oknum ketua Organisasi

Kemasyarakatan (Ormas) di Subang. Peristiwa ini menjadi sinyal bahaya bagi keselamatan profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

​Insiden ini terjadi di kawasan Situ Cigayonggong pada Rabu (21/1) malam. Motif intimidasi diduga kuat berakar dari pemberitaan kritis yang gencar dilakukan Hadi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kasomalang.

Dalam upaya merampas alat kerja dan memutus akses informasi, pelaku membuang ponsel milik jurnalis tersebut ke dalam danau setelah sebelumnya melakukan konfrontasi fisik dan verbal.

​Meski ponsel korban berhasil dievakuasi setelah pencarian intensif selama dua jam oleh tim penyelam Damkar Subang, tindakan pelaku adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Aksi premanisme ini memicu gelombang kecaman, termasuk dari DPRD Subang. Otoritas legislatif menegaskan bahwa pembungkaman jurnalis yang bekerja sesuai kode etik adalah serangan langsung terhadap nilai-nilai demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang merasa di atas hukum.

​Langkah hukum kini tengah ditempuh. Hadi Martadinata secara resmi akan melaporkan kasus perintangan kerja jurnalistik ini ke Polsek Jalancagak.

Langkah ini diambil bukan hanya demi keadilan pribadi, melainkan sebagai preseden tegas agar tidak ada lagi pihak yang berani menghalangi kerja pers melalui cara-cara intimidatif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *