JAKARTA SELATAN,
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melayangkan Aduan Masyarakat (DUMAS) resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini menargetkan operasional sebuah pabrik es batu di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, yang diduga kuat menjalankan praktik pencurian air tanah tanpa izin dan beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun.
Kejahatan Lingkungan dan Ekonomi
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, pabrik yang berlokasi di RT.03/RW.01 Kelurahan Pondok Pinang ini disinyalir melakukan eksploitasi sumber daya air secara komersial tanpa mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) maupun izin lingkungan.
L-KPK menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan serius yang melanggar:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Regulasi Perizinan Berusaha dalam UU Cipta Kerja.
Soroti Indikasi “Main Mata” dengan Oknum Pejabat
Ketua L-KPK Dirwaster DKI Jakarta mensinyalir adanya skema pembiaran yang terstruktur. Terdapat indikasi kuat mengenai praktik persekongkolan antara pengelola pabrik dengan oknum aparat atau pejabat wilayah setempat yang membiarkan aktivitas ilegal ini tetap melenggang tanpa tersentuh hukum.
”Kami tidak hanya melaporkan pengusahanya, tetapi juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan (Tipikor) oleh oknum yang melindungi praktik ini. Eksploitasi air tanah ilegal untuk keuntungan pribadi adalah sabotase terhadap kedaulatan air warga Jakarta,” tegas perwakilan L-KPK.
Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Melalui pelaporan ini, L-KPK mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk segera:
- Melakukan Garis Polisi (Police Line) di lokasi untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
- Memeriksa secara intensif pemilik pabrik serta oknum birokrasi yang diduga terlibat dalam pembiaran.
- Transparansi Penyidikan melalui penyampaian SP2HP secara berkala kepada publik.
L-KPK berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan siap membawa temuan ini ke instansi pengawas yang lebih tinggi jika penanganan di tingkat Polres dinilai lamban atau tidak transparan.
Narasumber :
Dimas Wahyu, SH, P. Id.
L-KPK Dirwaster DKI Jakarta







