JAKARTA,
Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak penting pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan ini tidak sekadar mengganti teks kolonial, melainkan menghadirkan paradigma baru dalam memandang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, yang lebih kontekstual, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Salah satu ketentuan fundamental dalam KUHP baru adalah Pasal 12, yang secara sistematis meletakkan dasar konseptual mengenai apa yang dimaksud dengan ‘tindak pidana’ serta syarat-syarat normatif agar suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Tindak Pidana sebagai Perbuatan yang Dilarang dan Dicela
Pasal 12 ayat (1) KUHP baru menegaskan bahwa:
“Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.”
Rumusan ini menunjukkan bahwa tindak pidana tidak lahir dari perbuatan semata, melainkan dari perbuatan yang secara eksplisit diberi ancaman pidana atau tindakan oleh undang-undang. Dengan demikian, asas legalitas tetap menjadi fondasi utama: “nullum delictum nulla poena sine lege’.
Namun, KUHP baru tidak berhenti pada pendekatan normatif-formal. Pasal 12 ayat (2) memperluas cakrawala dengan menyatakan bahwa agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan ini mencerminkan pendekatan materiil terhadap hukum pidana, di mana hukum tidak semata dipahami sebagai teks tertulis, tetapi juga sebagai nilai, norma, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat (living law).
Sifat Melawan Hukum sebagai Jantung Tindak Pidana
Pasal 12 ayat (3) menegaskan prinsip penting:
“Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.”
Dengan rumusan ini, sifat melawan hukum menjadi unsur inheren dalam setiap tindak pidana. Artinya, meskipun suatu perbuatan memenuhi rumusan delik, perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dipidana apabila terdapat alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukumnya.
Alasan pembenar, seperti daya paksa (overmacht) atau pembelaan terpaksa (noodweer), menjadikan perbuatan yang secara lahiriah melanggar hukum menjadi dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi demikian, perbuatan tidak lagi dipandang sebagai perbuatan tercela yang layak dijatuhi pidana.
Hal ini menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian normatif.
Dari Tindak Pidana Menuju Pertanggungjawaban Pidana
Penting untuk dipahami bahwa tidak setiap tindak pidana otomatis berujung pada pemidanaan. KUHP baru secara tegas memisahkan antara perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (mens rea).
Agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, harus dipenuhi unsur-unsur berikut:
1. Kesalahan (Schuld)
Kesalahan dapat berupa:
– Kesengajaan (dolus), atau
– Kealpaan (culpa)
Tanpa adanya kesalahan, pemidanaan kehilangan dasar moral dan yuridisnya.
2. Kemampuan Bertanggung Jawab
Pelaku harus mampu:
– Memahami sifat melawan hukum perbuatannya, dan
– Mengendalikan kehendaknya sesuai dengan pemahaman tersebut.
3. Tidak Adanya Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf, seperti gangguan jiwa atau ketidakmatangan usia, tidak menghapus perbuatan pidana, tetapi menghapus kesalahan, sehingga pelaku tidak dapat dijatuhi pidana.
Paradigma Humanis dalam KUHP Baru
Melalui Pasal 12, KUHP baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia bergerak menuju paradigma humanis dan berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang utuh bukan sekadar objek penghukuman.
Pendekatan ini menolak pemidanaan yang mekanistik, dan sebaliknya menuntut aparat penegak hukum untuk menilai secara cermat konteks, nilai sosial, serta kondisi objektif pelaku sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
Pasal 12 KUHP baru bukan sekadar definisi teknis tentang tindak pidana, melainkan fondasi filosofis dan yuridis bagi sistem pertanggungjawaban pidana Indonesia. Dengan menegaskan unsur melawan hukum, membuka ruang hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mensyaratkan kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab, KUHP baru menghadirkan wajah hukum pidana yang lebih adil, beradab, dan kontekstual.
Di sinilah hukum pidana tidak lagi hanya berfungsi menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.







