Matinya Keadilan di Cengkareng: L-KPK DKI Jakarta Kecam Pembiaran 6 Pelaku Pembunuhan Anak yang Masih Melenggang Bebas

banner 468x60

JAKARTA,

Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta membongkar dugaan skandal pembiaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Barat.

Penanganan perkara tawuran maut (16 Juni 2025) di Cengkareng yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur.

Sidang Terdakwa Tawuran Di Cengkareng
Sidang Terdakwa Tawuran Di Cengkareng-(thewasesanews-dok)

Meski pengadilan telah mengetuk palu dan fakta persidangan secara gamblang menyebutkan keterlibatan sembilan orang pelaku, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan supremasi hukum: hanya 3 orang yang diproses, sementara 6 pelaku lainnya masih menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan dokumen hukum yang dikantongi L-KPK, nama-nama pelaku bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta hukum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025.

Keenam pelaku yang belum ditangkap tersebut adalah:

– Afandi (DPO – Anak di bawah umur)

– Razkafi (Dewasa)

– Aji

– Radit

– Rifal

– Akmal Fauzan

“Ini adalah penghinaan terhadap logika hukum. Nama mereka ada di dakwaan, muncul di fakta persidangan, diperkuat bukti video, bahkan Jaksa sudah memberikan petunjuk resmi untuk penangkapan.

Lantas, apa alasan Polsek Cengkareng masih diam? Apakah harus ada ‘kekuatan lain’ baru hukum bergerak?” tegas perwakilan L-KPK DKI Jakarta.

L-KPK menilai sikap pasif penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pembiaran terstruktur yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan Pasal 304 KUHP mengenai pembiaran.

Ketidakmampuan atau keengganan menangkap para pelaku ini telah melukai rasa keadilan keluarga korban dan mencederai mandat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU Perlindungan Anak.

L-KPK secara resmi telah melayangkan surat ultimatum hukum kepada Kapolsek Cengkareng. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak ada progres nyata dalam penangkapan keenam pelaku tersebut, L-KPK akan mengambil langkah eskalasi nasional:

– Melaporkan secara resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik berat.

– Mendorong Kompolnas dan Ombudsman RI untuk mengaudit kinerja penyidik Polsek Cengkareng.

– Melakukan pengawalan kasus melalui aksi massa dan ekspos media secara masif hingga keadilan bagi korban terpenuhi.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi oleh sikap apatis aparatnya. Jika hukum tumpul pada kasus pembunuhan anak, maka kita sedang mengundang anarki di Jakarta,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Naraasumber :
Dimas Wahyu, SH, P.id – Ketua Dirwaster L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) (L-KPK) DKI Jakarta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *