Asas Nasional Aktif dalam KUHP Baru: Meneguhkan Pertanggungjawaban Pidana WNI di Luar Negeri

banner 468x60

JAKARTA,

Perkembangan hukum pidana nasional Indonesia memasuki babak baru dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Salah satu terobosan penting dalam Buku Kesatu Aturan Umum adalah penguatan asas-asas berlakunya hukum pidana, termasuk Asas Nasional Aktif yang diatur dalam Paragraf 4 Pasal 8.

Asas ini menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan kejahatan lintas batas negara (transnational crime), sekaligus menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pelaku kejahatan menghindari pertanggungjawaban pidana hanya karena perbuatan dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Makna Asas Nasional Aktif

Secara prinsipil, Asas Nasional Aktif menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Artinya, batas teritorial negara tidak menjadi penghalang bagi negara untuk menuntut warganya sendiri atas perbuatan pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) KUHP Baru, yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah NKRI. Dengan demikian, kewarganegaraan menjadi dasar utama yurisdiksi pidana, bukan semata-mata lokasi terjadinya perbuatan.

Syarat Kriminalitas Ganda (Double Criminality)

Namun demikian, penerapan Asas Nasional Aktif tidak bersifat absolut. Pasal 8 ayat (2) mengatur syarat kriminalitas ganda (double criminality), yakni bahwa perbuatan yang dilakukan harus merupakan tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan.

Syarat ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan hukum nasional dan penghormatan terhadap sistem hukum negara lain. Negara tidak boleh memaksakan yurisdiksinya secara sepihak terhadap perbuatan yang secara hukum sah di negara tempat perbuatan tersebut terjadi.

Pembatasan terhadap Tindak Pidana Ringan

KUHP Baru juga memberikan batasan rasional terhadap penerapan asas ini. Pasal 8 ayat (3) menegaskan bahwa Asas Nasional Aktif tidak berlaku terhadap tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak “Kategori III”, yang berdasarkan Pasal 79 KUHP Baru saat ini setara dengan Rp50.000.000.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memfokuskan yurisdiksi ekstrateritorialnya pada kejahatan yang memiliki bobot serius, bukan pada pelanggaran ringan yang secara proporsional lebih tepat diselesaikan di negara tempat perbuatan dilakukan.

Perubahan Status Kewarganegaraan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban

Hal menarik lainnya diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yang menyatakan bahwa penuntutan tetap dapat dilakukan meskipun pelaku baru memperoleh status WNI setelah tindak pidana dilakukan, selama perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan terjadi.

Ketentuan ini menutup potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan sebagai tameng hukum, sekaligus menegaskan bahwa substansi perbuatan pidana lebih penting daripada formalitas administratif kewarganegaraan.

Batasan Pidana dan Prinsip Kemanusiaan

Dalam Pasal 8 ayat (5), KUHP Baru juga memberikan perlindungan hukum bagi WNI dengan mengatur batas maksimum pidana. Seorang WNI tidak dapat dijatuhi pidana mati di Indonesia apabila negara tempat tindak pidana itu dilakukan tidak mengenal pidana mati.

Ketentuan ini mencerminkan penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan dan kehati-hatian negara dalam menerapkan sanksi pidana paling berat, sekaligus memperlihatkan upaya harmonisasi hukum pidana nasional dengan standar hukum internasional.

Konteks Asas Nasional Aktif dalam Sistem Hukum Pidana

Dalam kerangka besar hukum pidana, Asas Nasional Aktif berdampingan dengan asas-asas lain seperti Asas Teritorial, Asas Universal, dan Asas Personalitas (Pasif). Asas personalitas pasif memungkinkan penuntutan terhadap pelaku asing di luar negeri yang merugikan kepentingan negara atau WNI.

Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia pasca-KUHP Baru semakin adaptif dan responsif terhadap kejahatan lintas batas, tanpa mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain.

Penerapan Asas Nasional Aktif dalam KUHP Baru merupakan wujud nyata komitmen negara untuk memastikan bahwa WNI tidak dapat melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana hanya dengan berpindah lokasi ke luar negeri. Asas ini sekaligus menegaskan bahwa kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum yang melekat, di mana pun seseorang berada.

Dengan pengaturan yang lebih sistematis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan, KUHP Baru diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menghadapi dinamika kejahatan modern, sekaligus menjaga martabat hukum pidana Indonesia di tengah pergaulan hukum internasional.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *