“TUDINGAN MARK UP ANGGARAN PEMBEBASAN TANAH RP15 MILYAR DI HALMAHERA TENGAH: KEPALA DINAS PERKIM MELURUSKAN, ANGGARAN HANYA RP4,8 MILYAR”

HALMAHERA TENGAH,

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, resmi meluruskan tudingan yang beredar terkait dugaan manipulasi atau mark up anggaran pembebasan tanah sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dalam keterangan resmi, Abdullah menegaskan bahwa total anggaran pembebasan tanah yang dialokasikan untuk Dinas Perkim pada tahun 2025 hanya sebesar Rp4,8 miliar, bukan angka Rp15 miliar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Ia dengan tegas mempersilakan seluruh publik untuk melakukan verifikasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah terkait keberadaan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) senilai Rp15 miliar yang disebutkan dalam tudingan.

Selain itu, Abdullah menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, proses pembayaran lahan milik Saleh Rabo (SR) yang diklaim sebagai akses jalan di samping Toko Labobar belum dapat diselesaikan. Meskipun telah dibuat dan ditandatangani akta jual beli, pembayaran ditangguhkan karena muncul klaim kepemilikan dari pihak lain, dengan tujuan menghindari terjadinya sengketa hukum yang tidak diinginkan.

Pihak kepala dinas juga memastikan bahwa tidak ada satupun SPPD yang terbit pada bulan Desember 2025 untuk pembayaran lahan tersebut. Oleh karena itu, tudingan mengenai mark up anggaran sebesar Rp15 miliar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah mengimbau kepada seluruh pihak media untuk selalu menyajikan informasi secara berimbang dan mengedepankan tahap verifikasi data sebelum mempublikasikan dugaan yang berpotensi mencederai nama baik individu maupun institusi.

Tudingan ini muncul setelah beredar pemberitaan mengenai dugaan manipulasi anggaran pembebasan tanah senilai Rp15 miliar di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, pihak dinas telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak selaras dengan realitas anggaran yang dialokasikan serta proses administrasi yang berlaku di daerah tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!