Tertunda Sejak 2021, Ratusan Pensiunan ASN Karawang Geruduk Kantor Bupati – Tuntut Pencairan Dana KORPRI Sesuai Aturan

KARAWANG (JAWA BARAT) –

Ratusan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Dana KORPRI Terpending (PDKT) Kabupaten Karawang menggelar aksi damai untuk menuntut pencairan dana kesejahteraan KORPRI sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ketua PDKT, Juhdiana, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang jelas, yaitu Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang Nomor 236/KEP.14/DP-KAB/II/2012.

Menurut peraturan tersebut, setiap anggota KORPRI yang telah aktif dinas dan membayar iuran secara berkala berhak menerima dana kesejahteraan pada saat memasuki masa pensiun.

“Kami tidak menuntut sesuatu yang tidak berdasar. Selama masa aktif dinas, setiap anggota KORPRI dikenakan potongan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan, dan berdasarkan keputusan tahun 2012, hak yang harus diterima saat pensiun adalah sebesar Rp14 juta,” jelas Juhdiana dalam jumpa pers setelah aksi, Senin (12/1/2026).

Namun, para pensiunan mengungkapkan kekecewaan karena pengurus KORPRI periode baru menetapkan nilai pencairan dana kesejahteraan hanya sebesar Rp7 juta.

Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang telah disepakati sebelumnya dan merugikan pihak pensiunan.

“Kami menuntut agar dana dicairkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Dewan Pengurus tahun 2012, yaitu sebesar Rp14 juta. Penurunan nilai pencairan tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat diterima dan kami tolak keras,” tegasnya.

Juhdiana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, antara lain melalui audiensi dengan pengurus KORPRI serta mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar pengurus KORPRI menjalankan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini pencairan dana belum terealisasikan.

Para pensiunan juga mengajak Bupati Karawang selaku Kepala Daerah sekaligus Ketua Dewan Penasihat KORPRI Kabupaten Karawang untuk memberikan arahan tegas kepada pengurus KORPRI agar segera memenuhi hak para pensiunan.

“Permasalahan ini telah menumpuk selama tiga hingga empat tahun. Harapan kami sangat sederhana: agar peraturan yang ada dijalankan dengan konsisten dan hak yang seharusnya diterima oleh para pensiunan diberikan secara utuh dan segera,” pungkas Juhdiana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!