Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Barat menyampaikan surat no :0043/WKU /11/2026
Perihal : Penangguhan Pelaksana Pengukuhan Dewan Pengurus Antar Waktu Kadin kota Depok sisa Masa Bakti 2021-2026.
Berdasar kan Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang persetujuan perubahan AD/ART Kadin
di tandatangani
Fadludin Damahuri
Wakil ketua umum bidang organisasi , keanggotaan dan pemberdayaan Kadin Kabupaten/kota tertanggal 9 Feb 2026.
Walikota Depok, Supian Suri memberikan apresiasi tinggi terhadap panitia pengukuhan Kadin Kota Depok dan mengajak untuk mengambil hikmah dari penundaan pengukuhan.
“Meski tertunda, kita tetap harus beriktiar dan ambil hikmahnya, karena semua itu tidak merugikan buat kita semua,” katanya.
Supian Suri juga memuji pengurus Kadin Kota Depok yang hadir, “Saya tahu dan percaya, yang ada dihadapan saya ini adalah orang-orang yang berjiwa besar.”
Edmon Johan, Plt Ketua Kadin Kota Depok, mengungkapkan bahwa pengukuhan pengurus Kadin Kota Depok yang semula dijadwalkan hari ini dialihkan menjadi agenda konsolidasi internal demi menjaga integritas organisasi.
Hal ini dilakukan setelah konsultasi intensif dengan pengurus Kadin Pusat, mengingat adanya sengketa hukum di tingkat provinsi Jawa Barat.
Edmon menjelaskan bahwa Kadin Jawa Barat saat ini tidak memiliki legal standing dan tidak berhak mengukuhkan dan melantik daerah-daerah se-Jawa Barat. Jika pengukuhan tetap dipaksakan, hal itu dapat merusak legalitas Kadin di tingkat kota.
Meski status pengukuhan bersifat seremonial, Edmon memastikan bahwa secara hukum, Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinannya sudah sah berdasarkan Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022.
Kadin Kota Depok di bawah Edmon Johan juga tengah memacu program strategis, seperti mendorong Perda Investasi, transportasi digital, tidak dengan uang tunai tetapi menggunakan e-many penataan Kali Ciliwung menjadi destinasi wisata unggulan yang diharapkan mampu menjadi magnet investasi sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kota Depok.
Modernisasi pasar tradisional, dan peningkatan akses permodalan bagi pelaku UMKM di kota Depok, dapat “naik kelas” melalui pengelolaan pasar yang lebih profesional dan modern. (Yun)
