Tegaskan Legalitas, Miftah Sunandar Cabut Rekomendasi PLT dan Kembalikan Nakhoda Kadin Depok

DEPOK,

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik internal yang terjadi belakangan ini. Dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (25/2), Ketua Umum Kadin Kota Depok, H. Miftah Sunandar, secara resmi mencabut surat rekomendasi Pelaksana Tugas (PLT) yang sebelumnya diberikan kepada saudara Edmond Johan.

​Langkah ini diambil guna mengembalikan stabilitas organisasi serta meluruskan berbagai opini yang dinilai menyimpang dari koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Miftah Sunandar menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi PLT kepada Edmond Johan awalnya bertujuan untuk membantu transisi organisasi mengingat kesibukannya di kepengurusan Kadin Jawa Barat.

Namun, dalam perjalanannya, muncul tindakan yang dinilai melampaui kewenangan administratif.

​“Saudara Edmond baru memegang rekomendasi, belum ada SK penetapan resmi sebagai PLT dari Kadin Jawa Barat. Namun, yang bersangkutan sudah melakukan perombakan struktur pengurus dan mengeluarkan surat teguran. Ini secara logika organisasi terbalik dan menyalahi prosedur,” tegas Miftah.

​Keresahan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan, Yanti.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena namanya mendadak hilang dalam struktur kepengurusan baru yang diajukan oleh pihak Edmond.

“Saya masih menjabat sah, tidak ditarik ke provinsi, dan tidak berhalangan tetap. Tiba-tiba nama saya dicoret. Hal-hal subjektif seperti inilah yang memicu kegaduhan hingga Kadin Jawa Barat menginstruksikan penundaan pengukuhan,” jelas Yanti.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy Malau, Wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi Kadin Jawa Barat, turut meluruskan isu mengenai adanya sengketa hukum pada SK kepengurusan tingkat provinsi. Ia memastikan bahwa Kadin Jawa Barat di bawah kepemimpinan Cucu Sutara adalah sah secara definitif.

​“Kami sangat menyayangkan klaim yang menyebut adanya masalah hukum di Kadin Jawa Barat. Kami dilantik secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Bapak Anindya Bakrie. Tidak ada dualisme atau masalah sengketa yang menggugurkan legalitas kami,” tutur Rudy Malau.

​Rudy juga menambahkan bahwa komunikasi yang buntu dari pihak Edmond Johan terhadap arahan penundaan dari Jawa Barat menjadi catatan serius bagi organisasi.

Pasca pencabutan rekomendasi tersebut, Kadin Kota Depok kini kembali ke struktur kepengurusan awal berdasarkan SK masa bakti 2021-2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Jawa Barat.

Miftah Sunandar menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Edmond Johan sebagai kader, namun posisinya dikembalikan sebagai pengurus biasa.

​Selain pembenahan internal, Miftah juga merestrukturisasi kesekretariatan dengan mengangkat Ir. Tony Radit dan Mia Badliani sebagai pengelola administrasi yang sah, menggantikan staf sebelumnya.

​“Fokus kami saat ini adalah mengantarkan Kadin Depok menuju Musyawarah Kota (Muskot) yang direncanakan pada tahun 2026. Kami akan segera mengirimkan surat resmi ke seluruh OPD dan instansi pemerintah di Kota Depok senin mendatang untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi PLT. Kepemimpinan tetap satu pintu di bawah SK yang berlaku,” pungkas Miftah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!