4 Pernyataan Tegas LBH Harimau Raya Soal Viral Surat THR Kalideres

"Selama tidak terdapat unsur paksaan, tidak ada ancaman atau tekanan, tidak ada penyalahgunaan jabatan, dan tidak ada keuntungan pribadi, maka hal tersebut bukan merupakan perbuatan pidana."
— LBH Harimau Raya




