BENGKAYANG,
Praktik kotor penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus. Tim investigasi menemukan indikasi kuat keterlibatan SPBU 64.781.17 Desa Samalantan dalam memfasilitasi aktivitas pelangsiran menggunakan kendaraan bertangki modifikasi yang diduga kuat disuplai untuk tambang ilegal.
Modus Lama di Balik Tangki Siluman
Hasil pantauan lapangan mengungkap pemandangan mencolok: sejumlah kendaraan roda empat dengan tangki yang telah dirombak secara ilegal menguras kuota BBM subsidi secara berulang. Pola ini disinyalir bukan sekadar kebetulan, melainkan praktik sistematis untuk mengalihkan hak masyarakat kecil demi kepentingan bisnis gelap.
Dugaan kuat mengarah pada penggunaan BBM tersebut untuk menyokong aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau “dompeng” yang masih menjamur di wilayah Samalantan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini adalah perampokan hak rakyat. Tangki modifikasi adalah modus klasik yang seharusnya mudah dideteksi jika pengawasan internal SPBU berjalan jujur,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Arogansi Pengawas dan Upaya Bungkam
Bukannya memberikan klarifikasi, sikap manajemen SPBU justru memicu kecurigaan lebih dalam. Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU 64.781.17 memilih bersikap tidak kooperatif dan cenderung meremehkan.
Alih-alih menjawab fakta temuan, pengawas justru melontarkan tudingan miring terhadap awak media, menyebut kehadiran jurnalis hanya untuk sekadar “bersilaturahmi” tanpa dasar.
Sikap defensif dan narasi pengalihan isu yang dilakukan oknum pengawas tersebut dianggap sebagai sinyal kuat adanya sesuatu yang disembunyikan dalam tata kelola distribusi di SPBU tersebut.
Mendorong Sanksi Tegas
Sesuai regulasi, SPBU wajib bersikap transparan dan patuh pada aturan niaga migas. Atas temuan ini, tim investigasi mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional jika terbukti bersalah.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.781.17 tetap menutup diri dan gagal memberikan penjelasan rasional terkait aliran BBM subsidi yang masuk ke dalam tangki-tangki siluman tersebut.
