Skandal SPBU Manual di Sulabesi Timur Bongkar Pelanggaran SOP Pertamina dan Delik Pidana

Investigasi The Wasesa News di Desa Sama, Sulabesi Timur, mengungkap praktik SPBU manual berlogo Pertamina yang diduga dikelola oknum FLM. Praktik ini melanggar SOP K3 Pertamina, UU Migas, dan berpotensi delik pidana terkait keamanan publik dan perlindungan konsumen.

KEPULAUAN SULA, MALUKU UTARA, The Wasesa News – Sebuah tabir gelap dalam distribusi energi di wilayah pelosok Maluku Utara kembali tersingkap ke permukaan. Temuan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi The Wasesa News di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, mengungkap praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sangat janggal, primitif, dan berada di luar nalar standar keselamatan industri migas modern. Sebuah fasilitas niaga yang secara gamblang menggunakan atribut lengkap serta logo PT Pertamina (Persero) kedapatan melayani konsumen dengan metode pengisian manual menggunakan corong dan wadah terbuka.

​Tindakan ini bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan sebuah bentuk pembangkangan nyata terhadap aturan hukum, standar operasional prosedur (SOP) korporasi plat merah, serta prinsip keselamatan kerja yang sangat ketat. Fasilitas yang diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial FLM ini kini berada di bawah sorotan tajam publik dan pengamat hukum terkait legalitas operasional serta potensi pelanggaran pidana berat yang menyertainya.

Pelanggaran Fatal Terhadap Standar Operasional (SOP) Pertamina

Praktik pengisian BBM manual menggunakan corong di fasilitas berlogo Pertamina di Desa Sama Kepulauan Sula. - thewasesanews.com
Pelanggran SOP K3 Mengisi BBM dengan Memakai Corong. – Thewasesanews.com

​Berdasarkan standar operasional HSE (Health, Safety, and Environment) yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), setiap titik serah atau penyaluran BBM ke konsumen akhir, baik itu SPBU reguler maupun Pertashop, wajib memenuhi kriteria digitalisasi yang presisi. Penggunaan corong plastik dan jeriken terbuka di lokasi yang memajang atribut resmi Pertamina adalah sebuah anomali yang sangat berbahaya.

​Pertama, mengenai digitalisasi Nozzle. Sesuai aturan, pengisian BBM wajib menggunakan mesin dispenser yang terkalibrasi secara periodik dan disegel oleh Dinas Metrologi. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Praktik manual di Desa Sama ini secara otomatis merampas hak konsumen atas takaran yang akurat, karena volume BBM yang dituangkan hanya berdasarkan estimasi visual, bukan sistem digital yang tersertifikasi.

​Kedua, pelanggaran prinsip Zero Vapor Leakage. Secara teknis jurnalisme investigasi The Wasesa News mencatat bahwa pengisian manual dengan corong sangat dilarang karena membiarkan uap bensin (vapor) terlepas bebas ke udara. Dalam dunia migas, uap bensin adalah komponen yang paling mudah tersulut api. Membiarkan uap bensin terpapar oksigen di area terbuka merupakan pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3) dan mitigasi kebakaran yang sangat fatal di area zona merah (hazardous area).

Tinjauan Yuridis: Menakar Potensi Delik Pidana Berat

​Praktik “SPBU Manual” ini tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administratif atau teguran lisan semata. Jika ditinjau dari kacamata hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa pasal yang berpotensi menjerat pengelola fasilitas tersebut. The Wasesa News merangkum beberapa tinjauan yuridis yang relevan:

  1. Pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 53, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa Izin Usaha dapat dipidana. Jika fasilitas di Desa Sama ini ternyata bukan mitra resmi namun nekat menggunakan atribut Pertamina untuk berniaga, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata niaga migas nasional yang memiliki konsekuensi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
  2. Delik Persaingan Curang (KUHP): Pasal 382 bis KUHP mengatur tentang persaingan curang. Jika pengelola berinisial FLM menggunakan atribut merek Pertamina untuk mengelabui publik seolah-olah merupakan agen resmi padahal praktiknya ilegal dan tidak sesuai standar, hal ini masuk dalam ranah perbuatan curang yang merugikan merek dagang korporasi serta menyesatkan masyarakat luas.
  3. Kelalaian yang Membahayakan Nyawa (Pasal 188 KUHP): Praktik pengisian manual di area publik menciptakan risiko kebakaran atau ledakan yang sangat tinggi. Kelalaian dalam mengelola barang berbahaya (BBM) yang menciptakan ancaman bagi nyawa dan harta benda milik orang lain dapat dijerat dengan pasal pidana kelalaian.
  4. Penyalahgunaan Hak Atas Merek: Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan logo Pertamina secara tidak sah tanpa adanya kontrak kemitraan resmi merupakan bentuk kriminalitas intelektual dan niaga. Pertamina sebagai pemilik merek memiliki hak penuh untuk menuntut pengelola yang mencatut nama besar mereka dalam praktik niaga yang menyimpang.

Tuntutan Tegas Redaksi The Wasesa News

​Melihat urgensi keselamatan masyarakat di Kepulauan Sula, Redaksi The Wasesa News menyatakan sikap tegas dan meminta perhatian segera dari instansi terkait:

Kepada Polda Maluku Utara & Polres Kepulauan Sula:

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi di Desa Sama. Periksa secara detail izin niaga yang dimiliki oleh FLM. Investigasi harus dilakukan untuk memastikan apakah ada praktik “pengoplosan” atau “penyelewengan” BBM bersubsidi di balik kedok pengisian manual tersebut. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu terhadap oknum yang bermain dengan hajat hidup orang banyak.

Kepada General Manager Pertamina MOR VIII:

Pertamina wajib memberikan klarifikasi terbuka mengenai status kemitraan oknum FLM. Jika benar yang bersangkutan adalah mitra resmi, maka tindakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar atas pelanggaran SOP yang sangat fatal dan memalukan citra korporasi di mata dunia internasional.

Kepada Bupati Kepulauan Sula:

Sebagai pimpinan daerah, Bupati harus memastikan pengawasan distribusi energi di pelosok tidak menjadi “zona abu-abu” yang dimanfaatkan oknum nakal untuk mencari keuntungan pribadi di atas risiko nyawa warga. Jangan menunggu jatuhnya korban akibat kebakaran baru dilakukan penertiban.

Menjaga Keamanan Energi di Bumi Sanana

​Skandal di Sulabesi Timur ini merupakan puncak gunung es dari masalah distribusi BBM di Maluku Utara. Redaksi The Wasesa News berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keterbatasan akses di wilayah kepulauan tidak boleh dijadikan alasan bagi para spekulan untuk menjalankan bisnis yang menabrak aturan hukum dan membahayakan keselamatan publik.

​Keadilan energi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kepulauan Sula untuk lebih kritis dalam melihat fasilitas pengisian BBM. Jika tidak menggunakan mesin dispenser digital, maka legalitasnya patut dipertanyakan. Pers memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan ketimpangan ini demi terciptanya tatanan niaga yang sehat dan aman.

​Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab profesional, salinan naskah investigasi ini juga dikirimkan secara resmi kepada Humas Pertamina Regional Maluku & Papua serta Bid Humas Polda Maluku Utara untuk segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. Kedaulatan energi nasional tidak boleh dikangkangi oleh kepentingan oknum tertentu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!