Skandal SMA Budhi Warman II: Keluarga Korban Desak Pencabutan Izin Mengajar Permanen Oknum Guru

JAKARTA TIMUR,

Kasus dugaan pelecehan seksual digital di lingkungan SMA Budhi Warman II memasuki babak baru yang lebih krusial. Pasca-pemecatan tidak hormat terhadap oknum guru berinisial A.F.M. (AL.F) dan D.A.P. pada 6 Februari 2026 lalu, pihak keluarga korban dan kuasa hukum kini mendesak langkah hukum yang lebih ekstrem: Diskualifikasi permanen dari profesi keguruan.

Bukan Sekadar Pemecatan, Tapi Penutupan Ruang Gerak

​Pihak korban menegaskan bahwa sanksi pemecatan dari satu institusi pendidikan tidak cukup untuk menjamin perlindungan anak di masa depan.

Ada kekhawatiran besar bahwa oknum pelaku dapat berpindah ke sekolah lain dan mengulang pola kejahatan yang sama.

​Grup WhatsApp “Zoopardie” yang memuat konten objektifikasi seksual dan stiker asusila siswi di bawah umur dianggap sebagai bukti cacat moral yang fundamental.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendorong agar nama kedua oknum tersebut masuk dalam daftar hitam (blacklist) di pangkalan data pendidikan nasional.

Konstruksi Hukum untuk “Cacat Profesi”

​Selain jeratan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan UU TPKS, tim kuasa hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam aturan tersebut, seorang pendidik wajib memiliki “akhlak mulia” dan dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar sumpah jabatan atau melakukan tindak pidana yang mengancam keselamatan siswa.

​”Kami tidak hanya bicara tentang sanksi administratif sekolah. Kami bicara tentang perlindungan sistemik. Seseorang yang menggunakan teknologi untuk merendahkan martabat siswanya sendiri tidak layak lagi menyandang gelar pendidik di wilayah hukum Republik Indonesia mana pun,” tegas perwakilan kuasa hukum.

Langkah Strategis: Bukti Digital Forensik

​Untuk mengunci status hukum pelaku, tim kuasa hukum tengah menyiapkan bukti digital forensik yang komprehensif.

Metadata dari stiker bermuatan cabul tersebut akan dijadikan alat bukti utama untuk membuktikan niat jahat (mens rea).

Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum di Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Timur nantinya berujung pada vonis yang menyertakan pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak untuk mengajar.

​Hingga laporan ini disusun, koordinasi intensif terus dilakukan dengan Unit PPA dan rencana pelaporan tambahan ke Reserse Kriminal Khusus guna memastikan proses hukum tidak hanya berhenti di tingkat etik, melainkan tuntas secara pidana dan profesi.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), Tim Media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan secara tertulis, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari pihak kepolisian.

(Tim Media)

One comment

  1. JAKARTA TIMUR, THEWASESANEWS – Tabir gelap dugaan praktik prostitusi online yang bersembunyi di balik dinding-dinding rumah indekos di wilayah Jakarta Timur kembali mencuat. Kali ini, keresahan hebat melanda warga di kawasan Jalan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara. Sebuah bangunan masif yang dikenal dengan sebutan Kosan 88 diduga kuat menjadi episentrum bisnis lendir yang memanfaatkan aplikasi daring (online) sebagai pintu masuknya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!