KOTA BANDUNG-JABAR
Ratusan buruh di Jawa Barat menggeruduk kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.
Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 direvisi.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, UMSK 2026 yang telah diteken Gubernur Jawa Barat pada akhir Desember 2025 itu tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Sidarta menjelaskan, tuntutan pihaknya pada aksi kali ini ialah meminta penjelasan Disnakertrans Jawa Barat terkait rekomendasi UMSK 2026 di sejumlah daerah yang tidak sepenuhnya ditetapkan.
Padahal menurutnya, rekomendasi tersebut hasil dari dialog tripartit.
“Kenapa memutuskan sepihak menghilangkan tujuh kota/kabupaten yang sempat direvisikan gitu. Terus juga mengurang-ngurangin jumlah, contohnya Bekasi dari lima puluh lima, hanya lima kan (yang disetujui) dan sebagainya,” ujarnya di lokasi.
UMSK tahun 2026 sebelumnya telah direvisi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.
Tetapi masih ada rekomendasi yang tidak ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
Menurutnya, pemerintah hanya bersifat melakukan verifikasi dalam penetapan UMSK.
Jika memang ada rekomendasi yang mesti diubah, ia bilang seharusnya itu dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan.







