Sengketa Lahan Sagea Memanas: Pemuda Muhammadiyah Halteng Kecam Kriminalisasi 14 Warga oleh Polisi

WEDA,

Eskalasi konflik antara warga Desa Sagea-Kiya dengan perusahaan tambang kembali mencuat. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Tengah secara tegas mengecam langkah kepolisian yang memanggil 14 warga untuk klarifikasi atas laporan pihak perusahaan.

​Ketua PDPM Halteng, Supriono Sufrin, menilai tindakan melaporkan warga yang sedang memperjuangkan haknya adalah bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan berpendapat.

Menurut Supriono, akar masalah ini bukan pada aksi warga, melainkan pada ketidakterbukaan perusahaan. Warga menuntut transparansi terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang hingga kini tidak kunjung ditunjukkan.

​”Harusnya perusahaan menyelesaikan tuntutan warga, bukan malah mempolisikan mereka dengan dalil menghambat aktivitas. Ini adalah bentuk intimidasi. Apakah dokumen itu ‘haram’ untuk dilihat warga?” ujar Supriono dengan nada tegas.

Poin-Poin Utama Kecaman PDPM Halteng:

– ​Akar Masalah Diabaikan: Aksi warga dipicu oleh hak-hak yang belum diselesaikan dan kesepakatan yang dilanggar oleh perusahaan.

– ​Polisi Harus Netral: PDPM mendesak kepolisian agar tidak menjadi instrumen korporasi. Polisi seharusnya menjadi mediator yang berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan pelindung kepentingan tambang.

– ​Transparansi Dokumen: Jika perusahaan beroperasi sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutupi dokumen publik seperti RKAB dan PPKH kepada warga terdampak.

​Supriono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Halteng, mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian sebagaimana diatur Undang-Undang adalah mengayomi rakyat.

​”Kami mengecam pemanggilan 14 warga tersebut. Polisi harus berpihak pada rakyat yang menjadi korban kebiadaban korporasi, bukan sebaliknya,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!