Jakarta,
Isu transisi energi kini menjadi salah satu agenda strategis nasional Indonesia. Pemerintah menempatkan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pilar utama dalam memperkuat ketahanan energi, menekan emisi karbon, serta mendorong pembangunan berkelanjutan. Namun, di balik narasi besar tersebut, realitas implementasi masih menunjukkan banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Energi Nasional, hingga kini belum tercapai. Bahkan, pemerintah justru merevisi target tersebut menjadi 17–19 persen. Perubahan target di tengah jalan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah negara benar-benar siap meninggalkan ketergantungan pada energi fosil, atau justru terjebak dalam kompromi politik dan kepentingan industri ekstraktif?
Padahal, potensi energi terbarukan Indonesia sangat besar. Energi surya, air, panas bumi, hingga biomassa tersebar hampir di seluruh wilayah nusantara. Ironisnya, kekayaan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kebijakan yang progresif dan berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.
Muhammad Rafli menilai bahwa problem utama transisi energi di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada inkonsistensi kebijakan dan lemahnya keberpihakan negara.
“Transisi energi hari ini masih sebatas jargon pembangunan hijau. Ketika target EBT diturunkan karena dianggap tidak realistis, yang seharusnya dievaluasi adalah kinerja dan komitmen pemerintah, bukan justru ambisinya yang dikurangi,” tegas Muhammad Rafli.
Lebih jauh, Rafli menyoroti bahwa kebijakan energi nasional masih terlalu berorientasi pada pendekatan teknokratis dan investasi, sementara dimensi sosial dan lingkungan sering kali diabaikan. Dalam banyak kasus, proyek-proyek energi termasuk yang mengatasnamakan hilirisasi industri hijau justru meninggalkan persoalan ekologis dan konflik sosial di tingkat tapak.
Kasus industri nikel di Morowali menjadi contoh nyata. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, ekspansi industri berbasis sumber daya alam justru menurunkan daya dukung lingkungan dan memicu pencemaran tanah, air, serta udara. Situasi ini menunjukkan bahwa transisi energi tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan bentuk baru dari ketimpangan.
“Energi terbarukan tidak boleh mengulang dosa lama industri ekstraktif. Jika masyarakat sekitar tambang atau proyek energi tetap miskin dan lingkungannya rusak, maka itu bukan transisi energi, melainkan transisi masalah,” lanjut Rafli.
Selain itu, ketiadaan payung hukum yang kuat melalui pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) juga menjadi hambatan serius. Tanpa kepastian regulasi, arah transisi energi akan terus berjalan setengah hati, mudah berubah oleh dinamika politik, dan rawan ditunggangi kepentingan jangka pendek.
Dari perspektif mahasiswa dan masyarakat sipil, transisi energi seharusnya ditempatkan sebagai agenda keadilan antargenerasi. Negara tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan energi hari ini, tetapi juga memastikan lingkungan yang lestari bagi generasi mendatang.
Muhammad Rafli menegaskan bahwa keterlibatan publik, khususnya mahasiswa dan masyarakat lokal, harus menjadi bagian integral dari perumusan kebijakan energi nasional.
“Mahasiswa dan masyarakat tidak boleh hanya dijadikan penonton. Transisi energi harus partisipatif, transparan, dan berpihak pada rakyat, bukan semata-mata pada kepentingan modal,” ujarnya.
Pada akhirnya, transisi energi di Indonesia akan diuji bukan oleh seberapa indah target yang tertulis di dokumen kebijakan, tetapi oleh keberanian politik negara dalam menjalankannya secara konsisten, adil, dan berkelanjutan. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan arah yang tegas, ambisi energi bersih berisiko menjadi sekadar retorika pembangunan.
