Sebulan Tanpa Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Jatim Pertanyakan Profesionalisme Polres Pasuruan

banner 468x60

PASURUAN,

Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mendapat sorotan tajam. Pasalnya, hingga memasuki akhir Januari 2026, penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) dinilai stagnan.

Meski laporan telah masuk sejak Desember 2025, hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

​Yosia Calvin Pangalela, pelapor sekaligus Ketua BRN Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum ini.

Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti mulai dari rekaman video kejadian hingga identitas terlapor sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

​”Laporan kami resmi terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan tertanggal 24 Desember 2025. Namun, faktanya para terlapor—termasuk Komarudin dkk—masih menghirup udara bebas. Kami khawatir mereka melarikan diri jika tak segera diamankan,” tegas Dodik pada Jumat (30/1/2026).

​Dodik mendesak agar polisi tidak tebang pilih atau gentar dalam menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang diduga terlibat.

Ia mengingatkan bahwa korban pengeroyokan bukan hanya satu orang, dan kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan pun cukup besar.

​Sebagai bentuk mosi tidak percaya, BRN yang memiliki basis kekuatan 2.000 pengusaha rental mobil di Indonesia berencana melakukan aksi protes unik.

Pekan depan, halaman Mapolres Pasuruan direncanakan akan dipenuhi kiriman karangan bunga sebagai simbol matinya keadilan.

​Respons Kepolisian: Masih Tahap Penyidikan

​Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menginstruksikan pihak pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, memastikan kasus tersebut tetap berjalan.

​”Perkara masih dalam proses penyidikan (sidik). Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada,” ujar Ipda Dava singkat.

​Kronologi: Penghadangan Berujung Pengeroyokan

​Peristiwa kelam ini bermula pada 22 Desember 2025 di Desa Kalirejo, Sukorejo. Saat itu, Yosia dan tim BRN berusaha menjemput unit Toyota Innova Reborn milik anggota mereka yang tidak dikembalikan oleh penyewa.

​Pelacakan GPS menunjukkan mobil berada di Pasuruan dalam kondisi pelat nomor yang sudah diganti dan identitas stiker BRN ditutupi.

Saat tim mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh Ali Ahmad, massa yang diduga oknum ormas tiba-tiba datang melakukan pengeroyokan brutal dan perusakan kendaraan.

​Kini, bola panas berada di tangan Polres Pasuruan untuk membuktikan kredibilitasnya dalam menuntaskan aksi premanisme di wilayah hukum mereka.

Narasumber : Kuasa Hukum BRN

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *