JAKARTA, THEWASESANEWS – Praktisi hukum Rahmat Aminudin SH menyoroti fenomena peminjaman rekening pribadi kepada pihak lain yang kini semakin marak dan kerap dianggap sepele oleh masyarakat. Menurut Rahmat Aminudin SH, praktik tersebut sebenarnya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius, terutama jika rekening tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal.
Padahal, di balik kemudahan tersebut, praktik peminjaman rekening berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius, terutama jika rekening tersebut disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang melanggar undang-undang.
Praktisi hukum terkemuka, Rahmat Aminudin, S.H., mengingatkan dengan tegas bahwa pemilik rekening tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh atas setiap transaksi yang terjadi di dalam rekening tersebut, meskipun bukan dirinya yang melakukan transaksi secara langsung. Hal ini menjadi titik krusial yang seringkali diabaikan oleh masyarakat.
Jeratan Hukum Bagi Pemilik Rekening “Pasif”
Lebih jauh, Rahmat Aminudin SH menjelaskan bahwa dalam sistem perbankan modern, setiap aliran dana meninggalkan jejak digital yang permanen. Ketika sebuah rekening terdeteksi oleh sistem Anti-Money Laundering (AML) bank sebagai penampung dana hasil kejahatan, maka identitas pemilik rekening akan langsung masuk ke dalam daftar hitam (Blacklist) perbankan nasional. Hal ini berarti, selain risiko penjara, pemilik rekening tersebut akan mengalami kesulitan akses layanan keuangan di masa depan, seperti pengajuan kredit maupun pembukaan rekening baru di bank lain.
“Banyak yang tidak sadar bahwa satu kali saja rekeningnya tersangkut kasus penipuan online, nama mereka akan cacat di sistem BI Checking atau SLIK. Ini adalah kerugian permanen yang tidak bisa dibayar dengan uang kompensasi pinjam rekening yang mungkin hanya seberapa,” urai Rahmat dengan nada serius. Beliau menekankan bahwa masyarakat harus berpikir sepuluh kali sebelum meminjamkan akses perbankannya kepada siapa pun, meskipun alasannya adalah kedaruratan finansial.
Dalam sebuah sesi wawancara eksklusif, Rahmat Aminudin SH memaparkan modus operandi yang sering terjadi di lapangan. “Banyak kasus di mana seseorang hanya ‘meminjamkan’ rekening karena diminta tolong, tetapi kemudian rekening tersebut digunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan online, pencucian uang (money laundering), atau transaksi ilegal lainnya,” ujarnya.
Pada saat masalah hukum muncul dan pihak kepolisian melakukan penelusuran aliran dana, pemilik rekening tetap akan menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan. Tidak jarang, ketidaktahuan pemilik rekening justru berujung pada jeratan hukum yang rumit.
Beliau menambahkan bahwa alasan “tidak mengetahui” atau “hanya berniat membantu” seringkali tidak cukup kuat untuk menghindarkan seseorang dari proses hukum yang berjalan, terutama jika terdapat aliran dana mencurigakan yang jumlahnya fantastis dalam rekening tersebut.
“Dalam konstruksi hukum pidana, yang dilihat bukan hanya niat, tetapi juga peran dan keterlibatan. Ketika rekening digunakan sebagai sarana utama kejahatan, maka pemiliknya akan tetap dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Rahmat Aminudin SH.
Bahaya Laten di Balik “Rasa Tidak Enak”
Aspek lain yang sering dilupakan adalah jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Transfer Dana. Advokat Rahmat Aminudin SH memperingatkan bahwa pembiaran terhadap penggunaan akun perbankan oleh orang lain dapat dikategorikan sebagai tindakan memfasilitasi kejahatan. Secara hukum, hal ini dapat ditarik ke dalam pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) di mana orang yang membantu atau memberi sarana terjadinya kejahatan dapat dituntut dengan hukuman yang setara dengan pelaku utamanya.
“Jangan terjebak pada narasi bahwa Anda adalah korban karena ditipu oleh teman yang meminjam rekening. Di mata hukum, Anda memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan instrumen pembayaran Anda sendiri. Kelalaian dalam menjaga keamanan kode OTP atau kartu ATM yang kemudian diserahkan secara sadar kepada orang lain adalah bentuk persetujuan implisit terhadap transaksi yang terjadi,” tegas praktisi hukum yang berkantor di Jakarta ini.
Rahmat Aminudin SH juga menyoroti bahwa praktik peminjaman rekening ini sering terjadi dalam lingkungan terdekat, sehingga banyak pihak yang tidak menyadari risiko fatal yang mereka hadapi. Seringkali, permintaan pinjam rekening datang dari orang-orang yang dikenal baik.
“Biasanya diawali dari rasa tidak enak untuk menolak atau karena tingkat kepercayaan yang terlalu tinggi. Padahal, risiko hukum yang mengintai bisa sangat berat, termasuk ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar,” tegas Advokat yang dikenal kritis ini.
Lebih lanjut, beliau mengimbau masyarakat untuk menjaga data perbankan mereka dengan sangat ketat. Jangan pernah sembarangan memberikan akses terhadap rekening pribadi, termasuk menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, kartu kredit, maupun kode unik seperti One-Time Password (OTP) kepada pihak lain, siapapun itu.
“Data dan akses perbankan adalah tanggung jawab pribadi yang mutlak. Sekali data tersebut disalahgunakan, dampaknya bisa sangat panjang, kompleks, dan merusak reputasi keuangan seseorang,” ungkapnya.
Dinamika kejahatan siber yang semakin canggih menuntut kewaspadaan tingkat tinggi. Rahmat Aminudin SH menyoroti maraknya sindikat judi online yang kini mulai menyasar warga desa dan kalangan mahasiswa untuk meminjam rekening mereka dengan imbalan uang ratusan ribu rupiah. Beliau melihat ini sebagai ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia. Jika masyarakat tergiur dengan uang receh tersebut, mereka sebenarnya sedang menggadaikan kebebasan mereka sendiri kepada sindikat kriminal.
“Ini adalah pola rekrutmen ‘kaki tangan’ yang sangat licin. Sindikat membutuhkan ribuan rekening untuk memecah aliran dana agar tidak mudah dilacak aparat. Masyarakat harus berani berkata tidak. Tidak ada bantuan pertemanan yang mewajibkan penyerahan akses ATM atau password e-banking. Jika ada permintaan seperti itu, hampir bisa dipastikan itu adalah niat jahat,” tambahnya untuk memperkuat edukasi hukum bagi pembaca setia The Wasesa News.
Langkah Pencegahan dan Solusi Hukum
Sebagai langkah pencegahan yang efektif, masyarakat disarankan untuk memiliki literasi keuangan dan hukum yang baik. Jika terdapat permintaan dari pihak mana pun untuk menggunakan rekening pribadi dengan imbalan tertentu, sebaiknya permintaan tersebut ditolak secara tegas.
Masyarakat juga disarankan untuk segera melaporkan ke pihak bank apabila terdapat transaksi yang mencurigakan atau aliran dana masuk dari sumber yang tidak dikenal. Jangan ragu untuk meminta pemblokiran rekening jika merasa data pribadinya telah bocor.
Fenomena ini menjadi pengingat yang sangat kuat bahwa dalam era digital, kehati-hatian dalam menjaga data dan akses keuangan menjadi bagian paling penting dari perlindungan diri secara hukum.
Sebagai penutup analisisnya, Rahmat Aminudin SH menyarankan agar masyarakat melakukan audit mandiri secara berkala terhadap mutasi rekening mereka. Jika ditemukan transaksi yang tidak dikenal meskipun dalam nominal kecil, segera laporkan ke layanan pelanggan bank terkait. Deteksi dini adalah perlindungan hukum terbaik sebelum masalah berkembang menjadi laporan polisi. Keberanian untuk menolak permintaan peminjaman rekening adalah bentuk patriotisme hukum dalam menjaga ekosistem digital Indonesia yang bersih dari praktik ilegal.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait risiko hukum dalam transaksi keuangan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait masalah perbankan, dapat memperoleh informasi lebih lengkap melalui layanan profesional di nomor 0811-8862-616. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat terhindar dari jeratan hukum yang tidak diinginkan, pungkas Rahmat Aminudin SH.
Narasumber : Rahmat Aminudin S.H
