Darurat Moral! Dugaan Praktik Prostitusi Online Berkedok Kos-kosan di Cipinang Besar Utara Meledak, Warga: Aparat Jangan Mandul!

​“Ini bukan lagi kos-kosan biasa. Kalau kos-kosan, orang tinggal menetap. Tapi di sini, tamu laki-laki datang dan pergi bergantian seperti di hotel melati. Kami sering melihat mereka masuk hanya sebentar, lalu keluar lagi, dan digantikan orang lain. Jelas ini merusak lingkungan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

JAKARTA TIMUR, THEWASESANEWS – Tabir gelap dugaan praktik prostitusi online yang bersembunyi di balik dinding-dinding rumah indekos di wilayah Jakarta Timur kembali mencuat. Kali ini, keresahan hebat melanda warga di kawasan Jalan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara. Sebuah bangunan masif yang dikenal dengan sebutan Kosan 88 diduga kuat menjadi episentrum bisnis lendir yang memanfaatkan aplikasi daring (online) sebagai pintu masuknya.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan mendalam dari masyarakat sekitar, aktivitas di bangunan tersebut sudah melampaui batas kewajaran norma pemukiman. Bukan sekadar tempat tinggal sementara, Kosan 88 dituding telah beralih fungsi menjadi “pasar syahwat” yang beroperasi 24 jam di tengah padatnya pemukiman penduduk.

Modus Operandi: Kamar Indekos atau Hotel Transaksi?

Gedung Kos-kosan Milik AW - thewasesanees.com
Pantauan dari jarak jauh gedung kos-kosan yang di perkirakan isi kamar 50-100. – thewasesanews.com

​Informasi yang dihimpun tim redaksi menunjukkan bahwa gedung tersebut memiliki kapasitas yang sangat luar biasa untuk ukuran indekos, yakni diperkirakan mencapai 50 hingga 100 kamar dalam satu atap. Skala besar ini diduga sengaja dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyamarkan pergerakan tamu yang silih berganti.

​Warga sekitar yang mulai muak dengan pemandangan sehari-hari di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa arus keluar masuk pria hidung belang terjadi secara intensif, terutama saat malam merambat hingga dini hari. Modus yang digunakan disinyalir kuat melalui aplikasi percakapan instan, di mana para “penjaja” menetap di kamar-kamar tersebut sementara tamu datang secara bergantian.

​“Ini bukan lagi kos-kosan biasa. Kalau kos-kosan, orang tinggal menetap. Tapi di sini, tamu laki-laki datang dan pergi bergantian seperti di hotel melati. Kami sering melihat mereka masuk hanya sebentar, lalu keluar lagi, dan digantikan orang lain. Jelas ini merusak lingkungan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (16/3/2026).

Pemilik Berinisial AW Jadi Sorotan: Pengawasan Lemah atau Pembiaran?

​Sorotan tajam warga tidak hanya tertuju pada para penghuni, tetapi juga kepada sang pemilik tempat yang diketahui berinisial AW. Warga menilai, sebagai pemilik properti dengan ratusan kamar, AW seharusnya memiliki kontrol ketat terhadap aktivitas di dalam bangunannya. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

​Muncul dugaan bahwa pengelola atau pemilik tempat sengaja menutup mata demi meraup keuntungan dari sewa kamar yang sirkulasinya sangat cepat. Keberadaan gedung masif di tengah pemukiman padat penduduk ini dianggap telah mencoreng citra Cipinang Besar Utara yang selama ini dikenal sebagai lingkungan yang religius dan kekeluargaan.

​“Kami minta pemilik berinisial AW ini bertanggung jawab. Jangan hanya memikirkan uang sewa tapi membiarkan lingkungannya jadi sarang maksiat. Kalau dibiarkan, moral anak-anak muda di sini taruhannya,” tegas warga lainnya dengan nada geram.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak “Masuk Angin”

​Keresahan warga Cipinang Besar Utara ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat terkait, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Polres Metro Jakarta Timur. Warga mendesak agar Satpol PP dan kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan tidak memberikan ruang bagi praktik prostitusi terselubung ini.

​Sejauh ini, warga merasa laporan dan keluhan mereka seolah membentur tembok tebal. Belum ada tindakan nyata berupa penertiban atau pemeriksaan identitas penghuni secara berkala. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa ada “bekingan” kuat di balik operasional Kosan 88 yang membuat bisnis haram tersebut tetap eksis meski telah diprotes berkali-kali.

​“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam atau pura-pura tidak tahu. Jangan sampai warga yang bergerak sendiri melakukan tindakan karena sudah tidak sabar. Kami butuh penegakan aturan, bukan sekadar janji-janji manis,” tambahnya.

Dampak Sosial dan Ancaman Penyakit Masyarakat

​Keberadaan dugaan prostitusi online di Cipinang Besar Utara bukan hanya masalah moralitas, tetapi juga masalah keamanan dan kesehatan. Aktivitas yang tidak terkontrol tersebut berpotensi mengundang kerawanan kamtibmas lainnya, seperti peredaran narkoba hingga potensi penularan penyakit menular seksual.

​Akses terbuka bagi siapa saja untuk masuk ke lingkungan pemukiman padat pada jam-jam tidak wajar membuat warga merasa terancam keamanannya. Pencurian dan perkelahian seringkali menjadi buntut dari aktivitas prostitusi di pemukiman. Hal inilah yang mendasari tuntutan warga agar pemerintah segera mencabut izin usaha kos-kosan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menanti Tindakan Nyata Satpol PP dan Kepolisian

​Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum, penyalahgunaan bangunan indekos untuk praktik asusila adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada penyegelan dan pembongkaran. Warga kini menunggu nyali dari Pemkot Jakarta Timur untuk menindak tegas Kosan 88.

​Masyarakat menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan situasi ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak Kelurahan dan aparat kepolisian, warga mengancam akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

​Kedaulatan warga atas lingkungan yang bersih dari kemaksiatan tidak bisa ditawar. Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum: apakah akan membela ketertiban umum atau membiarkan praktik prostitusi online berkedok kos-kosan terus tumbuh subur di jantung Cipinang Besar Utara?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!