TANGERANG, The Wasesa News – Unit Reskrim Polsek Teluknaga di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 4 April 2026. Dalam operasi cepat tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial PS, RA, dan SB, yang tertangkap tangan tengah mengangkut ratusan batang alumunium milik PT Wanindo Prima menggunakan sebuah armada truk merah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima sesaat setelah aksi kriminal tersebut terdeteksi melalui pantauan kamera pengawas (CCTV) internal perusahaan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya bagi dunia usaha yang sering menjadi sasaran tindak kejahatan di kawasan industri strategis sepanjang Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal yang bergerak sigap menanggapi laporan masuk. Kronologi peristiwa bermula ketika pelapor mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di area gudang yang terekam secara real-time oleh kamera pemantau, di mana terlihat sejumlah orang yang tidak dikenal sedang memindahkan aset perusahaan berupa batangan alumunium ke dalam bak truk.
Menanggapi situasi darurat tersebut, pelapor bersama saksi segera mendatangi lokasi kejadian, namun mereka mendapati gerbang perusahaan dalam kondisi terkunci rapat dari dalam dan tidak menemukan keberadaan petugas keamanan yang seharusnya berjaga di pos depan. Setelah berhasil masuk secara paksa ke area perusahaan, pelapor menemukan tiga tersangka tengah bersiap meninggalkan lokasi, yang kemudian berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan di tempat kejadian, para pelaku mengakui bahwa aksi pencurian ini melibatkan kerja sama dengan seorang oknum petugas keamanan (sekuriti) perusahaan yang bertugas membuka akses gerbang, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polsek Teluknaga telah mengantongi identitas oknum tersebut dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif untuk mengungkap jaringan ini secara utuh. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya adalah satu unit mobil truk berwarna merah yang digunakan sebagai sarana transportasi, 128 batang alumunium hasil curian, rekaman CCTV sebagai bukti digital, serta dokumen audit internal perusahaan.
Akibat tindakan kriminal ini, PT Wanindo Prima ditaksir mengalami kerugian materil yang mencapai angka Rp81,7 juta, sebuah nominal yang cukup signifikan bagi operasional perusahaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi terhadap kecepatan respon jajaran Polsek Teluknaga dalam menangani kasus ini. Beliau menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Tangerang Kota, terutama bagi mereka yang mengganggu iklim investasi dan kenyamanan dunia usaha.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku lainnya. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pelaku industri di kawasan Kosambi dan Teluknaga untuk memperkuat sistem keamanan internal serta rutin melakukan audit terhadap personel keamanan, guna meminimalisir adanya keterlibatan orang dalam (insider threat) yang sering kali menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana serupa.
Masukan positif bagi pihak kepolisian adalah keberhasilan pemanfaatan teknologi CCTV yang terintegrasi dengan respon cepat tim opsnal, terbukti sangat efektif dalam menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. Secara positif, keberhasilan Polsek Teluknaga ini meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap jaminan keamanan di Kabupaten Tangerang.

Namun, dari kacamata kontrol pers, terdapat celah negatif yang patut menjadi evaluasi bersama, yakni masih lemahnya pengawasan terhadap kualitas dan integritas rekrutmen tenaga pengamanan swasta di kawasan industri. Adanya keterlibatan oknum sekuriti dalam memfasilitasi pencurian menunjukkan bahwa sistem pagar betis di perusahaan masih memiliki lubang besar yang dapat dimanfaatkan oleh komplotan kriminal. Pers mendesak kepolisian dan asosiasi pengusaha untuk melakukan pembinaan lebih ketat terhadap badan usaha jasa pengamanan guna memastikan personel yang bertugas benar-benar memiliki integritas dan tidak berkhianat terhadap tanggung jawabnya.
Saat ini, ketiga tersangka PS, RA, dan SB telah mendekam di ruang tahanan Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara ke kejaksaan. Pihak penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (sebagai koreksi teknis atas Pasal 477 yang sebelumnya disebutkan dalam laporan awal), yang mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk terus melakukan patroli rutin di jam-jam rawan, khususnya di jalur arteri dan kawasan pergudangan yang memiliki tingkat risiko kriminalitas tinggi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan call center kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak di wilayah Tangerang.
