JAKARTA,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis kronologi lengkap pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri, termasuk mantan Kapolres Bima Kota.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) dari seorang anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya, AN.
Dalam penggeledahan di kediaman pribadi tersangka Bripka IR dan AN, tim penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram.
”Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan indikasi keterlibatan AKP ML dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Sabtu (15/2).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Subdit Paminal Bid Propam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima.
Hasil tes menunjukkan AKP ML positif mengandung zat amphetamin dan metaphetamin.
Penyelidikan kemudian berkembang pada pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.
Di lokasi tersebut, petugas menyita lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat neto 488,496 gram.
Dari keterangan AKP ML, muncul nama AKBP DPK (Eks Kapolres Bima Kota) yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian penyalahgunaan narkotika ini.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di wilayah Tangerang.
Hasil penggeledahan menemukan beragam jenis narkotika, antara lain:
- 7 plastik klip sabu seberat 16,3 gram.
- 50 butir ekstasi.
- 19 butir pil Aprosolan.
- 2 butir pil Happy Five.
- 5 gram Ketamine.
Atas perbuatannya, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
”Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polri terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Irjen Pol. Isir.
