Hentikan Ancaman Narkoba: Polres Sintang Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Generasi Muda Kalbar

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah bukti bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sintang,” tegas AKBP Sanny Handityo

SINTANG, KALIMANTAN BARAT

Seruan keras dalam perang melawan peredaran narkotika bergema di tanah Sintang. Pada Selasa (10/3/2026), Kepolisian Resor (Polres) Sintang secara terbuka memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan total berat sekitar 59,85 kilogram di halaman Markas Polres Sintang, Jalan Bhayangkara. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. bukan hanya sekadar tindakan penegakan hukum, melainkan bukti nyata komitmen aparat untuk menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kalimantan Barat yang kerap menjadi jalur perlintasan jaringan narkoba nasional dan internasional.

Hadir sebagai saksi langsung dalam acara pemusnahan yang penuh makna ini adalah Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, S.E., M.Si., perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, serta pengurus organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo, bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi simbol kolaborasi multisektoral dalam memerangi ancaman yang telah merusak jutaan nyawa dan ketahanan bangsa.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah bukti bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sintang,” tegas AKBP Sanny Handityo dalam pidatonya saat membuka acara pemusnahan. Dia menambahkan, jumlah sabu yang dimusnahkan kali ini tergolong besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode dilarutkan menggunakan bahan kimia khusus hingga tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat kepada publik, sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelaku jaringan narkotika yang berusaha mengganggu ketertiban masyarakat.

Data dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar mencatat, sepanjang tahun 2024 saja sebanyak 905 kasus narkoba berhasil ditangani dengan menyita barang bukti senilai hampir Rp100 miliar dan menyelamatkan lebih dari 1,36 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba di Kalbar bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom juga pernah menyatakan bahwa jumlah pecandu narkotika di Indonesia saat ini mencapai 3,3 juta jiwa dengan perputaran uang dari peredaran narkoba diperkirakan mencapai Rp500 triliun per tahun, angka yang sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan upaya kolaboratif yang lebih masif.

Wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang, memiliki posisi strategis yang kerap menjadi target jalur penyelundupan narkotika karena letaknya yang berbatasan dengan negara tetangga dan memiliki akses jalur darat, sungai, dan udara yang cukup luas. Hal ini membuat tugas aparat semakin berat dalam mengawasi dan mencegah masuknya barang haram ke wilayahnya. Namun, dengan berbagai upaya penguatan patroli, pengawasan masyarakat, serta kerja sama antarinstansi, Polres Sintang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menghancurkan setiap jaringan yang mencoba beroperasi.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam sambutannya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program pemberantasan narkoba. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada aparat keamanan. Setiap warga memiliki peran untuk mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba,” ujarnya. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung program pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta memberikan bantuan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak oleh peredaran barang haram.

Organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo yang turut hadir menyatakan bahwa mereka siap menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya di kalangan pemuda dan pelajar. Kegiatan seperti penyuluhan sekolah, kampanye sosial media, dan pendataan pemuda berisiko akan terus dilakukan untuk meminimalisir penyebaran pengaruh narkoba di wilayah Sintang.

Dengan dimusnahkannya hampir 60 kilogram sabu, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat menegaskan bahwa langkah-langkah konkret dalam memerangi narkoba akan terus dilakukan secara konsisten. Tidak hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pemulihan bagi mereka yang telah terjerat peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus menyadari bahwa setiap gram narkoba yang berhasil kita musnahkan berarti kita menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. Ini adalah perjuangan yang tidak akan pernah berhenti sampai kita benar-benar membebaskan tanah air dari jerat narkoba,” tutup AKBP Sanny Handityo dengan penuh semangat.

Sumber : Humas Polres Sintang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!