Jakarta,
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa dinilai sebagai langkah tepat dan mencerminkan semangat KUHP Nasional yang baru.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC., Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm.
Seperti diketahui, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1) yang disaksikan langsung oleh massa pendukung dan awak media.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait unggahan tulisan di ruang publik.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah, namun tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisir massa atau menggerakkan pihak lain secara aktif.
Menurut Dr. I Made Subagio, putusan tersebut sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif dalam KUHP baru yang mengedepankan pembinaan dibandingkan pemenjaraan.
“Majelis Hakim telah menerapkan KUHP baru secara tepat. Untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki dampak lanjutan yang luas, pidana pengawasan jauh lebih proporsional dibandingkan pidana penjara,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan Pasal 70, Pasal 75, dan Pasal 76 KUHP baru menunjukkan arah hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, edukatif, dan berorientasi masa depan, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban hukum.
Dr. Subagio juga mendukung pertimbangan hakim yang melihat latar belakang sosial dan potensi terdakwa untuk memperbaiki diri, sehingga hukuman penjara justru berisiko merusak masa depan seseorang yang masih dapat dibina.
“Hukum pidana modern tidak semata-mata menghukum, tetapi mendidik dan mencegah pengulangan. Putusan ini patut diapresiasi sebagai preseden positif penerapan KUHP nasional,” tambahnya.
Ia berharap, putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam menerapkan KUHP baru secara bijaksana, adil, dan berimbang antara kepastian hukum dan kemanusiaan.
