Kab.Bandung, Jabar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggelar pers rilis di sebuah pangkalan gas elpiji di Jalan Banjaran – Pangalengan, kawasan Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Agenda ini terkait pengungkapan tindak pidana pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap berawal dari keresahan warga setempat. Berikut adalah poin utama latar belakang pengungkapan:
Laporan Masyarakat: Warga mengeluhkan kelangkaan gas elpiji yang terjadi selama hampir satu bulan pada akhir tahun 2025.
Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan investigasi dan menemukan adanya praktik ilegal di salah satu pangkalan gas.
Modus Operandi: Pelaku memindahkan (menyuntikkan) isi gas dari tabung subsidi pemerintah ke tabung gas non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang jauh lebih besar.
Kerugian Negara dan Tersangka
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung melalui kelangkaan barang, tetapi juga berdampak besar pada keuangan negara.
Total Kerugian: Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,8 Miliar.
Tersangka yang Diamankan:
A-S: Selaku pemilik pangkalan yang bertanggung jawab atas operasional.
A-J: Pegawai yang bertugas melakukan teknis penyuntikan dan pengoplosan gas di lapangan.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas oknum yang menyalahgunakan distribusi energi subsidi karena sangat berdampak pada ekonomi masyarakat kecil.”
