Penyidikan Narkoba AKBP Didik

JAKARTA,

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi memulai penyidikan narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan kepemilikan zat terlarang. Langkah ini diambil usai gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirtippidnarkoba Bareskrim Polri, KBP Sunaryo, di Jakarta pada Jumat (13/2/2026).

Kronologi Penyidikan Narkoba AKBP Didik

​Kasus ini berawal dari operasi Paminal Mabes Polri yang mengamankan AKBP Didik pada Rabu (11/2). Berdasarkan hasil interogasi,

penyidik melakukan penggeledahan di Cluster Grande Karawaci, Tangerang, dan menemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang kini menjadi objek utama dalam penyidikan narkoba AKBP Didik.

​Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • ​Sabu seberat 16,3 gram.
  • ​Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai.
  • ​Psikotropika Alprazolam (19 butir) dan Happy Five (2 butir).
  • ​Ketamin seberat 5 gram.

Pendalaman Peran dan Uji Laboratorium

​Selain fokus pada penyidikan narkoba AKBP Didik, Bareskrim juga melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap saksi MA dan Aipda DA.

Penyidik mendalami alur perpindahan koper serta mens rea (niat jahat) para pihak yang terlibat untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat dalam perkara ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!