Revolusi Hukum di Maluku Utara: Implementasi Pidana Kerja Sosial Resmi Disepakati

SOFIFI,

Maluku Utara menjadi panggung penting dalam transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Bertempat di ibu kota provinsi, Bupati Halmahera Tengah bersama seluruh Kepala Daerah se-Maluku Utara menghadiri agenda krusial Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Pidana Kerja Sosial, Jumat (13/02/2026).

​Langkah progresif ini melibatkan kolaborasi strategis antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi, serta Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Maluku Utara.

penandatanganan mou pidana kerja sosial maluku utara
Thewasesanews-Dok

Kehadiran Tokoh Kunci dan Penegasan UU No. 1 Tahun 2023

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Jampidum menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Kita sedang bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan korektif. Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan upaya reintegrasi sosial agar pelaku tindak pidana dapat berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa harus mendekam di penjara untuk kasus-kasus tertentu,” tegas Prof. Asep dalam sambutannya.

penandatanganan mou pidana kerja sosial maluku utara
Thewasesaness-Dok

Sinergi Lintas Sektor

​Acara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh:

1. ​Ibu Sherly Laos (Gubernur Maluku Utara)

2. ​Bpk. Sufari, S.H., M.Hum (Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)

​3. Bpk. Suwarsito, S.Pi., M.Si (Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo)

4. ​Jajaran Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara.

​Kehadiran jajaran direksi Jamkrindo dalam agenda ini juga menandakan adanya dukungan sektor penjaminan dalam aspek pemberdayaan dan keberlanjutan program yang melibatkan masyarakat luas.

Babak Baru Penegakan Hukum

​Penandatanganan PKS ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyediakan wadah atau tempat pelaksanaan kerja sosial bagi para terpidana. Dengan demikian, pelaku tindak pidana ringan atau memenuhi syarat tertentu akan diberikan sanksi berupa pengabdian di instansi pemerintah atau fasilitas publik di daerah masing-masing.

​Prosesi penandatanganan dilakukan secara serentak antara Kejati Maluku Utara dengan Pemprov, serta diikuti oleh para Bupati/Walikota dengan para Kajari setempat, menandai kesiapan Maluku Utara menjadi pionir dalam implementasi KUHP Nasional yang lebih humanis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!