CIMAHI, JABAR
Kerja cepat Polres Cimahi membuahkan hasil dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap siswi SMPN 26 Bandung berinisial ZA.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang ternyata masih di bawah umur.
Kronologi Penemuan Jasad di Eks Wisata Kampung Gajah
Kasus ini berawal pada Jumat (13/2/2026), ketika dua orang konten kreator sedang melakukan aktivitas di kawasan eks wisata Kampung Gajah, Kecamatan Parongpong.
Mereka mencium aroma menyengat yang awalnya dikira bangkai hewan, namun setelah diperiksa, ternyata merupakan jenazah seorang remaja putri.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026) mengonfirmasi bahwa korban adalah ZA, siswi asal Bandung.
Identitas Pelaku dan Penangkapan Cepat
Hanya dalam hitungan jam setelah penemuan jasad, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial YA (16) dan APM (17) pada Sabtu malam.
”Keduanya diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan. Kedua pelaku merupakan warga Garut dan diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban,” ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi.
Hasil Visum: Kekerasan Brutal dan Terencana
Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang memilukan. Korban ZA tewas akibat kekerasan fisik yang sangat berat. Berdasarkan hasil visum, ditemukan:
– Luka robek di kepala akibat hantaman benda tumpul (botol).
– Delapan luka tusuk di bagian perut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian, antara lain pisau yang diduga telah dipersiapkan, botol, ponsel milik korban, serta sebuah jaket yang diberikan oleh salah satu pelaku.
Adanya senjata tajam yang dibawa menunjukkan indikasi kuat bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya.
Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis dan Pidana Mati
Meskipun pelaku masih di bawah umur, polisi tetap menerapkan pasal yang sangat berat mengingat sadisnya perbuatan mereka.
Namun, proses hukum akan tetap mendapatkan pendampingan khusus sesuai aturan perlindungan anak.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Niko.
