Pedoman Media Siber
1. Ruang Lingkup
– Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
– Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber (misalnya: komentar, forum, blog, gambar, video) yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
– Prinsip Utama: Setiap berita harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
– Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama.
– Pengecualian Verifikasi (Syarat Mendesak):
– Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
– Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
– Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
– Media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan di akhir berita, di dalam kurung dan huruf miring).
– Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
– Larangan Isi UGC:
– Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
– Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
– Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
– Kewenangan Media Siber: Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna.
– Tanggung Jawab: Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu tertentu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
– Media siber wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang dirugikan atau yang merasa perlu koreksi.
– Ralat, Koreksi, atau Hak Jawab harus dikaitkan dengan berita yang diralat, dikoreksi, atau yang dimintakan Hak Jawab dengan menggunakan tautan (link) atau dalam waktu secepatnya.
– Sanksi: Media siber yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (sesuai UU Pers).
5. Pencabutan Berita
– Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
– Media siber lain yang menyebarluaskan berita yang sudah dicabut, wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asalnya.
6. Iklan
– Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
– Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau “sponsored.”
7. Hak Cipta
– Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
– Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian Akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

