Pedoman Media Siber

1. Ruang Lingkup
– Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
– Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber (misalnya: komentar, forum, blog, gambar, video) yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
– Prinsip Utama: Setiap berita harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
– Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama.
– Pengecualian Verifikasi (Syarat Mendesak):
– Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
– Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
– Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
– Media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan di akhir berita, di dalam kurung dan huruf miring).
– Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
– Larangan Isi UGC:
– Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
– Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
– Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
– Kewenangan Media Siber: Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna.
– Tanggung Jawab: Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu tertentu.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
– Media siber wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang dirugikan atau yang merasa perlu koreksi.
– Ralat, Koreksi, atau Hak Jawab harus dikaitkan dengan berita yang diralat, dikoreksi, atau yang dimintakan Hak Jawab dengan menggunakan tautan (link) atau dalam waktu secepatnya.
Sanksi: Media siber yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (sesuai UU Pers).

5. Pencabutan Berita
– Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
– Media siber lain yang menyebarluaskan berita yang sudah dicabut, wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asalnya.

6. Iklan
– Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
– Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau “sponsored.”

7. Hak Cipta
– Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
– Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian Akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

error: Content is protected !!