PANGKALAN BBM SUBSIDI DI FALABISAHAYA DIDUGA MELANGGAR ATURAN: JUAL MELEBIHI KAPASITAS IJIN DAN HARGA FANTASTIS

KABUPATEN KEPULAUAN SULA,

Pangkalan minyak tanah (BBM) subsidi di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dengan menjual bahan bakar melebihi kapasitas operasional yang ditetapkan PT Pertamina dan badan usaha milik negara (BUMN) terkait.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, pangkalan tersebut tidak hanya melampaui batas kuota yang diizinkan, melainkan juga menjual BBM subsidi kepada distributor dan agen kecil dengan harga yang jauh di atas standar, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan berlebih.

Agen-agen tersebut kemudian menjual kembali bahan bakar jenis minyak tanah kepada para pengusaha ikan dengan harga yang mencapai lebih dari Rp6.000 per liter.

Pelanggaran ini tidak hanya merusak mekanisme distribusi BBM subsidi yang dirancang untuk kemakmuran rakyat, tetapi juga menunjukkan sikap tidak patuh terhadap peraturan pemerintah daerah.

Selain itu, pangkalan BBM di Falabisahaya juga dinilai gagal memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat di desa-desa se-Kecamatan Mangoli Utara, padahal BBM subsidi seharusnya diperjualbelikan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula.

Pihak terkait meminta Pemda Kabupaten Kepulauan Sula dan PT Sanana Lestari untuk memberikan teguran keras terhadap para pengelola pangkalan BBM yang bandel dan tidak mengindahkan aturan, serta melakukan penindakan yang tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!