foto Terjadinya Perdebatan Kepala Biro Humas BPN kota depok dengan Awak Media yang tidak dapat masuk ke dalam acara Afternoon Tea yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026 di kantah BPN Kota Depok dengan alasan keterbatasan ruangan
Menggugat Kebijakan Eksklusif Humas BPN Kota Depok: Diskriminasi Akses Informasi Cederai Kemerdekaan Pers
Fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) dan jajaran kepemimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menuai kritik tajam menyusul insiden pembatasan akses peliputan dalam agenda Afternoon Tea yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kebijakan yang dinilai tebang pilih dalam memberikan ruang bagi awak media tersebut dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya menciptakan transparansi publik.
Dalam ruangan agenda Afternoon Tea dipimpin langsung oleh Kepala BPN KotaDepok Budi JayaS.T. M.T. QRMP
Insiden yang terjadi di lingkungan kantor BPN ini memicu ketegangan ketika jajaran Humas dianggap melakukan kategorisasi terhadap insan pers yang hadir.
Pembatasan akses yang hanya memprioritaskan kelompok tertentu dan menutup pintu bagi jurnalis lain—baik dari organisasi berbeda, paguyuban, maupun jurnalis independen—merupakan bentuk segregasi yang tidak seharusnya terjadi di instansi negara.
Humas BPN Kota Depok beserta jajaran pimpinan seharusnya memahami bahwa kemitraan strategis antara instansi pemerintah dan pers harus dibangun di atas landasan kesetaraan, bukan eksklusivitas.
Memilah-milah wartawan berdasarkan afiliasi organisasi tertentu tidak hanya menciptakan kegaduhan, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang beragam dan berimbang.
Kinerja Humas sebagai jembatan informasi publik kini dipertanyakan. Alih-alih merangkul seluruh elemen media untuk mensosialisasikan program kerja, kebijakan yang diterapkan justru memicu fragmentasi di kalangan pemburu berita.
Jajaran BPN Kota Depok diharapkan tidak lagi menggunakan standar ganda dalam menyambut kehadiran jurnalis yang datang dengan tugas mulia melakukan kerja-kerja verifikasi.
Perlu diingat kembali prinsip yang sering ditegaskan oleh Dewan Pers, bahwa kompetensi seorang jurnalis tidak semata-mata diukur dari formalitas sertifikasi atau besar-kecilnya wadah organisasi tempatnya bernaung.
Selama seorang jurnalis mampu menulis dengan baik, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan memiliki integritas dalam karyanya, maka ia adalah insan pers yang sah dan berdaulat.
Upaya melemahkan peran jurnalis tertentu dengan alasan administratif atau keanggotaan organisasi adalah tindakan yang kontraproduktif dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Menyikapi situasi di BPN Kota Depok, seluruh jurnalis diharapkan tidak terjebak dalam sekat perpecahan. Meskipun bernaung di organisasi yang berbeda, marwah sebagai wartawan tetaplah sama: menjaga independensi dan menjadi kontrol sosial yang objektif.
”Solidaritas antar-wartawan adalah kunci untuk melawan segala bentuk pembungkaman atau diskriminasi informasi. Pers yang kuat tidak boleh terkotak-kotak oleh kebijakan birokrasi yang memilah. Kita harus tetap bersatu dalam menjaga kehormatan profesi, demi tegaknya jurnalisme yang independen, kritis, dan berintegritas.” tegas Pimpinan Umum The Wasesa News