MAFIA SOLAR SUBSIDI “GANTI KULIT” DI JAKARTA UTARA: APH JANGAN TUTUP MATA!

Jakarta Utara,

Praktik perampokan hak rakyat kecil melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kini semakin berani dan terang-terangan.

Di jantung Jakarta Utara, tepatnya di kawasan Pluit, sebuah sindikat diduga kuat tengah mengoperasikan bisnis haram pengumpulan solar subsidi dengan modus “mobil tangki siluman” yang menyerupai armada resmi, namun bertujuan menguras kas negara.

Hasil investigasi lapangan pada Senin (23/12/2025) di salah satu SPBU strategis kawasan Pluit menemukan adanya aktivitas “pengecoran” yang dilakukan secara masif.

Dari pengakuan langsung sopir di lokasi, kendaraan tersebut terafiliasi dengan sosok yang dikenal sebagai “Fnd”.

Nama ini diduga kuat merupakan otak di balik armada tangki besar yang menyamar sebagai angkutan resmi untuk mengecoh pengawasan publik dan aparat.
Sindikat Profesional: Armada “Kloning” dan Gudang Tersembunyi

Modus yang dijalankan tergolong rapi dan terorganisir. Mereka menggunakan armada tangki berukuran besar dengan branding yang menyerupai kendaraan distribusi resmi.

Tujuannya jelas: melegalkan yang ilegal di depan mata masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa solar hasil “kencing” di SPBU-SPBU tersebut ditampung di dua titik strategis, yakni wilayah Tangerang dan Pluit, sebelum dilempar ke pasar industri dengan harga komersial.

Nyali atau Pembiaran?
Ketidaktahuan petugas SPBU saat dikonfirmasi semakin mempertegas adanya dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan di titik hulu.

Kerugian negara yang mencapai angka fantastis bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.

Kini, bola panas ada di tangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

Apakah hukum akan tajam pada mafia ini, atau justru tumpul karena adanya dugaan “main mata” di balik layar?

“Kami tidak butuh sekadar patroli formalitas. Kami butuh penangkapan otak pelakunya! Jika dibiarkan, maka patut diduga ada oknum yang ikut menikmati aliran dana haram ini,” tegas salah seorang warga yang geram melihat aktivitas tersebut.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pelaku terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Lebih dari itu, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi, maka sanksi pemberhentian dan tindak pidana korupsi harus segera ditegakkan demi marwah institusi Polri.

Masyarakat dan awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari penegak hukum. Jangan sampai Jakarta Utara menjadi “surga” bagi para perampok subsidi rakyat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!