JAKARTA, Thewasesanews – Aroma tidak sedap terkait tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini menyeruak ke ranah publik dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan aktivis hukum. Isu krusial mengenai dugaan penyelewengan dana hibah bernilai miliaran rupiah kini memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Fokus sorotan tidak lagi hanya tertuju pada potensi kerugian negara, melainkan juga pada tindakan represif oknum Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan intervensi terhadap independensi redaksi media melalui permintaan penghapusan (takedown) berita.
Fenomena ini memicu kegelisahan serius terkait masa depan demokrasi dan kebebasan pers di wilayah Jawa Barat. Dalam sebuah forum halal bihalal yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN bersama LBH Pers Presisi di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Minggu (22/03/2026), para advokat dan praktisi hukum secara terbuka membedah indikasi praktik “gelap” yang diduga melibatkan oknum pejabat teras di Pemkab Sukabumi.
Upaya Pembungkaman: Tamparan Bagi Kemerdekaan Pers
Ketua DPP GAKORPAN sekaligus Ketua LBH Pers Presisi, Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.H., M.Akap., menegaskan bahwa tindakan oknum Komdigi yang diduga meminta penghapusan berita merupakan bentuk intimidasi gaya baru yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai anjing penjaga (watchdog) terhadap setiap kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan dana hibah.
“Jika pemerintah daerah merasa tidak ada penyimpangan dalam penyaluran dana hibah, langkah yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi atau hak jawab secara resmi, bukan justru melakukan tekanan di belakang layar untuk menghapus pemberitaan. Permintaan takedown tanpa mekanisme hukum yang jelas justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan secara sistematis dari pantauan rakyat,” tegas Dr. Bernard di hadapan sejumlah advokat senior lainnya.
Indikasi Dana Siluman dan Urgensi Audit Investigatif
Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum David Sianipar, S.H., M.H., menilai bahwa respons defensif dari pihak Komdigi Sukabumi mengindikasikan adanya ketakutan atas terbukanya daftar penerima hibah yang diduga tidak tepat sasaran. Ia mencium adanya potensi “dana siluman” yang mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur verifikasi yang transparan.
Menurut David, transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan uang negara. Jika sebuah institusi pemerintah merespons kritik media dengan upaya pembungkaman, maka hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk masuk melakukan penyelidikan. LBH Pers Presisi mencatat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak boleh dinegosiasikan oleh kepentingan kekuasaan mana pun.
“Upaya menghapus jejak informasi digital melalui tekanan kepada redaksi adalah pelanggaran serius. Ini bukan sekadar persoalan etika birokrasi, melainkan potensi perintangan kerja jurnalistik yang memiliki konsekuensi hukum pidana. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah dana hibah tersebut mengalir,” ujar David Sianipar dengan nada bicara yang tajam.
LBH Pers Presisi Dorong KPK RI Lakukan Penindakan
Melihat situasi yang kian keruh dan minimnya transparansi dari Pemkab Sukabumi, jajaran pengurus GAKORPAN dan LBH Pers Presisi menyatakan sikap tegas. Mereka akan segera melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran dana hibah di Kabupaten Sukabumi.
Tim hukum yang diperkuat oleh Josep Winetou, S.H., M.H., Bunda Cici Milka, Cindy, Ev. Marcel Gerungan, Dr. John, serta Supriyanto, bersepakat bahwa kasus ini harus dibawa ke level nasional. Mereka mendesak KPK RI untuk tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana (follow the money) guna memastikan apakah terdapat praktik kickback atau gratifikasi di balik penyaluran hibah tersebut.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar isu lokal. Ketika kebebasan pers diintervensi dan dana rakyat diduga ‘menguap’, maka institusi seperti KPK RI wajib turun tangan. Kami akan memberikan laporan lengkap beserta bukti-bukti awal terkait intervensi oknum pejabat terhadap media. Jangan sampai demokrasi kita mati karena kebenaran disumbat oleh kekuatan jabatan,” tegas perwakilan tim advokat tersebut.
Ancaman Pidana di Balik Intervensi Pers
Secara hukum, Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. LBH Pers Presisi mengingatkan jajaran Komdigi Sukabumi bahwa jabatan publik tidak memberikan hak istimewa untuk mengangkangi hukum positif yang berlaku.
Upaya membatasi arus informasi mengenai dana hibah justru akan memicu “efek bola salju” yang lebih besar. Semakin kuat upaya pembungkaman dilakukan, semakin besar pula sorotan publik yang akan tertuju pada dugaan skandal tersebut. Krisis kepercayaan publik terhadap Pemkab Sukabumi diprediksi akan terus meruncing jika tidak ada langkah klarifikasi yang jujur dan terbuka mengenai rincian anggaran yang dipertanyakan.
Minimnya Klarifikasi dan Ekspektasi Publik
Hingga naskah ini disusun, pihak Dinas Komdigi Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi guna membantah atau menjelaskan tuduhan permintaan penghapusan berita tersebut. Keheningan pihak pemerintah daerah ini dinilai oleh para analis hukum sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance. Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan berani membuka data secara transparan, atau justru tetap menggunakan cara-cara non-prosedural dalam menghadapi kritik media.
Pers yang berintegritas tidak akan goyah oleh tekanan. LBH Pers Presisi berkomitmen untuk tetap mendampingi setiap jurnalis dan media yang mendapatkan intimidasi saat mengungkap dugaan korupsi. Perlindungan terhadap saksi dan jurnalis menjadi prioritas utama guna memastikan pengawasan sosial tetap berjalan di jalur yang benar.
Catatan Penutup: Menjaga Pilar Demokrasi
Kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik adalah dua pilar utama yang saling bertautan. Upaya apa pun yang bertujuan untuk menutup-nutupi penggunaan anggaran negara melalui tekanan terhadap media adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Kasus di Sukabumi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Melalui rilis resmi di Thewasesanews, diharapkan otoritas penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK RI, memberikan atensi khusus pada dinamika anggaran di Kabupaten Sukabumi. Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang bersih dan pers yang berani bersuara tanpa rasa takut.
Narasumber : Hilman ( Pemred Suararakyat.info) & LBH Pers Presisi
