DEPOK, thewasesanews.com – LBH Harimau Raya secara resmi melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok, untuk segera meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas. Kasus yang menimpa korban bernama Bibit Sayogo ini dinilai sebagai tindakan biadab yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan martabat warga negara. Berdasarkan laporan terkini, korban yang mengalami kondisi fisik sangat lemah kini tengah berjuang untuk pulih di bawah perawatan intensif tim medis di RS Bhayangkara Kelapa Dua, Depok.
Bibit Sayogo merupakan sosok penyandang disabilitas tuna wicara (tidak dapat berbicara) dan memiliki keterbatasan penglihatan pada salah satu matanya. Dalam kondisi yang sangat rentan dan tidak berdaya tersebut, ia diduga menjadi sasaran kekerasan fisik yang membabi buta oleh seorang pria berinisial Y di wilayah Sukmajaya. Peristiwa memilukan ini telah secara resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: STTL/0136/B/III/2026/SPK/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ. Hingga saat ini, keluarga korban bersama tim hukum LBH Harimau Raya menantikan langkah nyata dari kepolisian karena pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran, yang mana hal ini sangat mengancam psikologis dan keamanan keluarga korban.
Tragedi Kemanusiaan: Korban Menjalani Perawatan di RS Bhayangkara Kelapa Dua
Kondisi Bibit Sayogo pasca penganiayaan tersebut benar-benar memprihatinkan. Tim pendamping dari LBH Harimau Raya yang memantau langsung di lokasi melaporkan bahwa korban mengalami trauma tumpul di bagian kepala, luka lebam di area mata yang buta, serta bekas kekerasan di area leher. Keberadaan korban di RS Bhayangkara Kelapa Dua menjadi bukti nyata betapa brutalnya serangan yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai institusi bantuan hukum yang vokal membela kaum lemah, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa fakta medis dari RS Bhayangkara Kelapa Dua ini akan menjadi landasan kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat.
Keamanan dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas seharusnya dijamin sepenuhnya oleh negara. Namun, peristiwa di Sukmajaya ini menunjukkan adanya celah keamanan bagi kelompok rentan. LBH Harimau Raya meminta agar kepolisian tidak melihat kasus ini sebagai penganiayaan biasa. Ada dimensi ketidakadilan yang luar biasa ketika seseorang yang tidak bisa bicara dan memiliki keterbatasan penglihatan dipukuli secara tidak manusiawi. Proses penyembuhan Bibit di RS Bhayangkara Kelapa Dua diperkirakan memakan waktu lama, tidak hanya secara fisik tetapi juga pemulihan trauma psikis yang mendalam.

Analisis Yuridis: Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016
Secara hukum, LBH Harimau Raya menekankan bahwa penyidik harus menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam memproses perkara ini. UU tersebut secara eksplisit memberikan perlindungan berlapis bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi preseden bahwa Kota Depok tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap kaum disabilitas. Tim advokasi LBH Harimau Raya telah menyiapkan langkah-langkah hukum strategis untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Ketidakmampuan korban untuk memberikan keterangan secara verbal (tuna wicara) seharusnya tidak menjadi penghambat dalam penyidikan. LBH Harimau Raya mendesak agar Polsek Sukmajaya menggunakan ahli bahasa isyarat atau metode komunikasi alternatif lainnya guna mengambil keterangan korban di RS Bhayangkara Kelapa Dua. Hal ini penting agar hak-hak hukum korban tetap terpenuhi sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua tanpa diskriminasi. Kami percaya bahwa jajaran Polres Metro Depok memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan cepat.
“Kami tidak akan diam melihat Bibit Sayogo menderita di RS Bhayangkara Kelapa Dua sementara pelakunya masih menghirup udara bebas. Ini adalah tantangan bagi profesionalisme Polri di Depok. Segera tangkap dan proses hukum pelaku Y!” tegas pimpinan LBH Harimau Raya.
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Rentan
Secara yuridis, pendampingan yang dilakukan oleh LBH Harimau Raya merupakan manifestasi dari akses terhadap keadilan (access to justice) bagi penyandang disabilitas. Mengingat korban memiliki keterbatasan tuna wicara, maka beban pembuktian dan proaktifnya penyidik Polsek Sukmajaya menjadi kunci utama. Pelindungan khusus bagi disabilitas bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan komitmen moral bangsa dalam menghargai kemanusiaan.
Pihak LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pihaknya akan memantau ketat setiap proses di lapangan, termasuk memastikan keamanan saksi-saksi yang mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Kecepatan Polri dalam merespons kasus Bibit Sayogo di RS Bhayangkara Kelapa Dua ini akan menjadi bukti nyata bahwa jargon Polri Presisi benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan hukum. Penangkapan pelaku Y harus menjadi prioritas guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kota Depok.
10 Desakan Tegas LBH Harimau Raya kepada Pihak Kepolisian
Demi tegaknya supremasi hukum dan pelindungan terhadap penyandang disabilitas, LBH Harimau Raya secara resmi merumuskan 10 poin desakan utama kepada jajaran Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok:
- Penangkapan Pelaku Tanpa Syarat: Mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku berinisial Y guna mencegah upaya melarikan diri atau intimidasi terhadap saksi.
- Penerapan UU Disabilitas: Meminta penyidik untuk menyertakan UU Nomor 8 Tahun 2016 dalam pasal dakwaan sebagai bentuk pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap kelompok rentan.
- Transparansi Hasil Visum: Menuntut transparansi hasil visum et repertum dari tim medis RS Bhayangkara Kelapa Dua agar bukti kekerasan fisik tidak dapat dimanipulasi oleh pihak mana pun.
- Laporan Berkala (SP2HP): Meminta Polsek Sukmajaya memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara proaktif kepada keluarga korban dan penasihat hukum.
- Perlindungan Keamanan Keluarga Korban: Menjamin keamanan keluarga Bibit Sayogo selama proses hukum berjalan, mengingat adanya kekhawatiran ancaman dari pihak-pihak yang membela pelaku.
- Pendampingan Ahli: Mendesak kepolisian untuk menyediakan ahli bahasa isyarat saat pengambilan keterangan korban guna memastikan akurasi data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Penyelidikan Profesional: Memastikan tidak ada upaya “damai” yang dilakukan di bawah tekanan atau tanpa dasar keadilan yang memihak sepenuhnya kepada korban disabilitas.
- Pemantauan Langsung Kapolres: Meminta Kapolres Metro Depok untuk memonitoring langsung kinerja penyidik Polsek Sukmajaya agar penanganan perkara berjalan on-track.
- Bantuan Rehabilitasi Korban: Mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Sosial untuk bersinergi dengan Polri dalam memberikan bantuan rehabilitasi pasca-trauma bagi Bibit Sayogo.
- Hukuman Maksimal bagi Pelaku: Mengawal tuntutan jaksa nantinya agar memberikan hukuman maksimal guna menciptakan efek jera bagi siapa pun yang berani menganiaya penyandang disabilitas.
Urgensi Perlindungan Hak Disabilitas di Kota Depok
Kasus penganiayaan di Sukmajaya ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Depok. LBH Harimau Raya berpendapat bahwa perlindungan disabilitas tidak boleh hanya menjadi jargon di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan dalam tindakan nyata penegakan hukum. Keberadaan korban di RS Bhayangkara Kelapa Dua adalah pengingat bahwa kekerasan itu nyata dan sangat menyakitkan. Polri sebagai pelindung masyarakat harus menunjukkan taringnya terhadap pelaku kriminal yang menargetkan warga negara yang lemah dan tidak berdaya.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan. LBH Harimau Raya juga mengajak seluruh warga Depok untuk turut mengawal kasus ini melalui media sosial agar tidak ada ruang bagi ketidakadilan. Transparansi dan akuntabilitas kepolisian diuji dalam perkara penganiayaan Bibit Sayogo ini. Kami optimis bahwa di bawah kepemimpinan yang berintegritas, Polsek Sukmajaya mampu menyelesaikan tugas ini dengan tuntas dan memberikan rasa adil bagi korban.

Kesimpulan: Keadilan Adalah Hak Segala Bangsa
LBH Harimau Raya menyatakan komitmennya untuk terus hadir bersama korban mencari keadilan hingga putusan pengadilan yang inkrah. Kami akan memastikan setiap tetes keringat dan air mata Bibit Sayogo serta keluarganya dibayar dengan penegakan hukum yang setimpal bagi pelaku. Tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap disabilitas di negeri hukum ini. Bersama kita kawal keadilan bagi Bibit Sayogo di RS Bhayangkara Kelapa Dua hingga tuntas.

terakhir dari LBH Harimau Raya adalah mendesak instansi terkait, seperti Kelurahan maupun Kecamatan, untuk mengutamakan langkah