​4 Pernyataan Tegas LBH Harimau Raya Soal Viral Surat THR Kalideres

​"Selama tidak terdapat unsur paksaan, tidak ada ancaman atau tekanan, tidak ada penyalahgunaan jabatan, dan tidak ada keuntungan pribadi, maka hal tersebut bukan merupakan perbuatan pidana."
​— LBH Harimau Raya

JAKARTA, THEWASESANEWS – Polemik mengenai surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pengurus lingkungan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, terus memicu perdebatan panas di tengah masyarakat. Menanggapi situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum LBH Harimau Raya secara resmi memberikan pernyataan sikap untuk meluruskan persepsi hukum yang berkembang.

​Pihak LBH Harimau Raya menilai bahwa opini publik di media sosial saat ini cenderung melakukan “trial by press” atau penghakiman sepihak tanpa melihat landasan sosiologis dan yuridis yang ada di lapangan.

Duduk Perkara dan Analisis Hukum LBH Harimau Raya

​Menyikapi viralnya surat tersebut, LBH Harimau Raya menyampaikan empat poin utama yang harus dipahami oleh masyarakat luas agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pengurus tingkat RT dan RW yang merupakan garda terdepan pelayanan publik.

1. Membedakan Sumbangan Sukarela dengan Pungutan Liar

​Poin krusial yang ditegaskan oleh LBH Harimau Raya adalah mengenai batasan perbuatan pidana. Tidak setiap permintaan partisipasi keuangan dari pengurus lingkungan kepada warga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Secara hukum, sebuah tindakan baru bisa disebut pungli jika memenuhi unsur pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

“Secara hukum, partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela adalah bentuk gotong royong. Selama tidak terdapat unsur paksaan, tidak ada ancaman atau tekanan, tidak ada penyalahgunaan jabatan, dan tidak ada keuntungan pribadi, maka hal tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” tegas LBH Harimau Raya.

​Dalam banyak kasus di perkotaan, iuran sukarela seringkali digunakan untuk memberikan apresiasi kepada petugas keamanan, petugas kebersihan, dan staf lingkungan yang selama ini bekerja ekstra di hari raya tanpa mendapatkan tunjangan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

2. RT dan RW Sebagai Ujung Tombak Tanpa Fasilitas Memadai

LBH Harimau Raya juga menyoroti peran strategis pengurus RT dan RW. Mereka bekerja hampir 24 jam untuk melayani urusan administrasi, sosial, hingga keamanan warga di tingkat paling bawah. Namun, dedikasi ini seringkali tidak dibarengi dengan fasilitas atau gaji yang setara dengan beban kerja mereka.

​”RT dan RW adalah wajah terdepan negara di mata warga. Mereka membantu urusan administrasi kependudukan hingga penanganan konflik sosial tanpa insentif yang besar. Inisiatif penggalangan dana sukarela untuk kesejahteraan petugas lapangan seharusnya dipandang sebagai bagian dari budaya kearifan lokal gotong royong,” tambah juru bicara LBH Harimau Raya.

3. Bahaya “Pengadilan Jalanan” di Media Sosial

​Fenomena viralitas yang seringkali berujung pada perundungan digital (cyberbullying) menjadi perhatian serius LBH Harimau Raya. Setiap warga negara, termasuk pengurus lingkungan, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum melalui asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

LBH Harimau Raya memperingatkan bahwa opini publik yang liar dapat merusak tatanan sosial di tingkat lingkungan. Jika seorang Ketua RT atau RW dicap sebagai pelaku kriminal tanpa proses pembuktian, hal ini akan memicu keengganan warga lainnya untuk menjadi pengurus lingkungan di masa depan. Hal ini tentu akan merugikan sistem pelayanan publik di tingkat paling dasar.

4. Urgensi Pembinaan Ketimbang Kriminalisasi

​Poin terakhir dari LBH Harimau Raya adalah mendesak instansi terkait, seperti Kelurahan maupun Kecamatan, untuk mengutamakan langkah pembinaan. Jika memang ditemukan kesalahan administratif dalam penyusunan surat atau mekanisme penarikan sumbangan, solusi yang diambil haruslah berupa edukasi dan klarifikasi.

​”Kami meminta pihak-pihak tertentu untuk menghentikan narasi kriminalisasi terhadap pengurus lingkungan. Penyelesaian masalah administratif tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana kecuali terdapat bukti kuat adanya pemerasan yang merugikan warga secara materiil,” tegas LBH Harimau Raya dalam penutup pernyataannya.

Komitmen LBH Harimau Raya dalam Pengawalan Kasus

​Sebagai lembaga yang konsen pada supremasi hukum, LBH Harimau Raya menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum jika terdapat pengurus lingkungan yang merasa dikriminalisasi atau hak-haknya dilanggar akibat pemberitaan yang tidak berimbang.

​Upaya ini dilakukan demi menjaga semangat pengabdian masyarakat. LBH Harimau Raya berharap publik bisa lebih bijak dalam menyerap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya secara hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!