JAKARTA,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa pendamping hukum dari pelapor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya perkembangan penanganan Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang telah resmi disampaikan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor).
Laporan dengan nomor registrasi 007/LKPK/DKI/DUMAS.POLDA/XII/2025 secara resmi diterima oleh Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2025. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan kepemilikan kekayaan tidak wajar serta penggunaan identitas ganda berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh seorang mantan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berinisial MRD.
Berdasarkan data dan informasi awal dari pelapor, pihak yang dilaporkan diduga memiliki sejumlah perusahaan dengan nilai aset yang sangat besar – dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan serta jabatan yang pernah diembannya sebagai aparatur negara. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan identitas ganda yang diduga digunakan untuk mendirikan dan mengelola badan usaha terkait.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2, Pasal 3 terkait memperkaya diri; Pasal 12B terkait gratifikasi).
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 63 ayat (6) dan Pasal 96 yang melarang memiliki lebih dari satu KTP).
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 terkait penyamaran asal-usul harta).
LBH Harimau Raya menilai bahwa hingga saat ini – lebih dari tiga bulan sejak laporan diterima – belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
Sebagai bagian dari peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dijamin undang-undang, LBH Harimau Raya mendorong aparat penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang serius. Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan – termasuk dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta keterkaitan badan usaha yang diduga terkait dengan pihak yang dilaporkan,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya.
Lembaga ini juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu wajar tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan kasus, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan kelembagaan lainnya. Langkah tersebut meliputi penyampaian laporan serta permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi pengawasan terkait, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Momentum pemberantasan korupsi harus menjadi pengingat bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia,” tutup perwakilan LBH Harimau Raya Dewan Pimpinan Pusat.
Narasumber : LBH Harimau Raya
