JAKARTA,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengkritik penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, yang dinilai lambat dan kurang profesional.
Perkara ini dilaporkan pada 28 Maret 2025 dengan nomor resmi LP/B/439/III/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat berita ini diterbitkan – setelah kurang lebih 10 bulan sejak pelaporan – proses penanganan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sebagai kuasa hukum pelapor, LBH Harimau Raya menyayangkan sikap oknum penyidik yang menangani kasus tersebut.
Selain kecepatan proses yang dinilai tidak memadai, penyidik juga diduga tidak menjalankan prosedur komunikasi yang sesuai standar profesional terhadap penasihat hukum.
“Seluruh surat pemberitahuan maupun komunikasi terkait perkembangan perkara tidak disampaikan kepada penasihat hukum, melainkan langsung kepada klien. Bahkan penyidik kerap menghubungi klien secara langsung tanpa melalui atau mengoordinasikan dengan kuasa hukum yang sah,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya dalam keterangan resmi.
Tindakan tersebut dinilai berulang dan berpotensi melanggar prinsip profesionalitas serta etika dalam proses penegakan hukum, terutama terkait hubungan antara penyidik dan penasihat hukum yang telah memiliki surat kuasa resmi dari pihak klien.
LBH Harimau Raya meminta agar Polres Metro Jakarta Barat melakukan evaluasi internal terhadap oknum penyidik yang menangani kasus ini dan mendorong penegakan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak pelapor.
