Lawan Status Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugat Praperadilan Kejari ke Pengadilan

KOTA BANDUNG, JABAR

Status tersangka dugaan korupsi yang disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tidak membuat Erwin menyerah pada keadaan. Wakil Wali Kota Bandung tersebut memilih jalur perlawanan hukum demi memulihkan nama baik dan martabatnya.

Erwin secara tegas menolak sangkaan penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan fee (upah) proyek yang kini menjeratnya. Melalui tim kuasa hukumnya, politikus PKB ini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung guna menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Bdg tersebut menjadi babak baru dalam perseteruan ini. Dalam permohonannya, Erwin menyodorkan delapan poin tuntutan krusial sebagai upaya membatalkan status tersangka yang ia sandang.

Adapun delapan poin utama gugatan praperadilan tersebut adalah:

– Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya.

– Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, penetapan tersangka a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

– Menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan dan penyitaan harta kekayaan pemohon karena dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

– Memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon tanpa syarat.

– Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan administratif lainnya yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan status tersangka pemohon.

– Memerintahkan termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini.

– Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala.

– Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada negara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan perdana atas gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/1/2026). Menanggapi langkah tersebut, pihak Kejari Kota Bandung menyatakan kesiapannya untuk meladeni argumentasi hukum dari pihak Erwin di hadapan hakim.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa tim jaksa akan kooperatif menghadiri panggilan persidangan. Ia menyebut pihaknya sudah siap mendengarkan poin-poin keberatan yang diajukan pemohon.

“Hari ini kami hadir untuk mendengar permohonan gugatannya secara langsung. Jadwalnya pukul 09.00 WIB,” jelas Alex saat dikonfirmasi media.

Meski demikian, pihak kejaksaan masih enggan memberikan tanggapan mendalam terkait substansi delapan poin gugatan tersebut. Mereka memilih menunggu hingga pembacaan gugatan selesai dilakukan di muka sidang.

“Jawaban resmi akan kami siapkan untuk pertemuan selanjutnya. Sekarang kita lihat dulu perkembangannya, karena semua ini sudah masuk ke dalam materi teknis praperadilan,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!