Laporan Penggelapan Mobil B 2779 POZ di Polres Jak Timur Belum Ada Jemput Paksa, Korban Minta Keadilan

JAKARTA,

Laporan kasus penggelapan mobil Toyota tahun 2022 warna silver metalik dengan nomor polisi B 2779 POZ yang diterima Polres Metro Jakarta Timur sejak akhir tahun 2023 hingga saat ini belum menyentuh tahap jemput paksa terhadap terlapor. Hal ini disampaikan oleh pelapor sekaligus korban, Nurhayati (warga Kemayoran, Jakarta Pusat) pada Senin (23/02/2026).

Nurhayati mengaku laporannya yang diajukan pada 09 Desember 2023 dengan Nomor LP/B/3602/XII/2023/SPKT/RES JAKTIM/PMJ tidak mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan selama hampir dua tahun terakhir. Bahkan, ia pernah melakukan upaya lanjutan dengan melapor kepada Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya melalui aplikasi Dumas Presisi.

“Saya melaporkan kejadian ini pada tahun 2023. Tapi sampai detik ini laporan saya di Polres Metro Jakarta Timur tidak ada tindak lanjut lagi. Saya berharap adanya keadilan dengan petugas segera menangkap terlapor,” ucap Nurhayati kepada wartawan pada Selasa (17/02/2026).

Dijelaskan korban, kasus ini berawal ketika terlapor (dikenal sebagai Lidik) meminjam uang sebesar Rp25 juta. Sebagai jaminan, mobil milik Nurhayati diserahkan dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah pelunasan utang beserta bunga. Namun, setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga – hal yang juga diakui langsung oleh terlapor ketika dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, Nurhayati mengalami kerugian senilai Rp250 juta.

Dalam tanggapan yang diterima awak media pada Rabu (18/02/2026), Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) AKP Tua Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil penyidik yang menangani kasus ini untuk klarifikasi lebih lanjut. “Saya panggil penyidiknya dulu pak. Kalau berkenan langsung ke kanit ranmor pak,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanit Reserse Narkoba dan Barang Milik (Ranmor) AKP M Zen menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor dan tengah menjalankan proses penanganan sesuai prosedur. “Terlapor tidak hadir. Kemarin itu kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua dan sudah diterima oleh pihak keluarga. Kita lanjut Jumat besok, kalau tidak hadir ketiga kalinya, akan kita jemput paksa,” jelasnya.

AKP Zen menambahkan bahwa penanganan laporan Nurhayati kini sudah berada pada tahap progres dan bergerak maju, berbeda dengan penanganan oleh petugas sebelumnya. “Laporan korban sedang berjalan, sudah ditindak lanjut. Untuk terlapor sampai saat ini masih diketahui keberadaannya,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!