KOTA BANDUNG, JAWA BARAT
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah, mengingat alat tersebut dapat menghasilkan emisi berbahaya yang berisiko menyebabkan kanker dan kerusakan paru-paru.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa metode penanganan sampah melalui insinerator mini memiliki dampak yang lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Pasar Caringin, Kota Bandung, pada Jumat (16/01/2026).
Menurutnya, zat hasil pembakaran sampah di insinerator mini bersifat beracun dan persisten, dengan waktu tinggal hingga 20 tahun di udara.
Hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Zat tersebut bersifat persisten dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Dampaknya tidak dapat ditangani dengan mudah,” ujarnya.
Di Kota Bandung, penggunaan insinerator mini masih tercatat di beberapa wilayah seperti Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa penggunaan alat tersebut diawasi secara ketat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian LH.





