JAKARTA,
Kasus penggelapan mobil yang dilaporkan sejak akhir tahun 2023 di Polres Jakarta Timur hingga kini (Februari 2026) belum menemukan titik terang dan tidak menunjukkan kemajuan yang konkret.
Berdasarkan hal tersebut, Nurhayati—sebagai pelapor resmi dan korban dalam kasus tersebut—akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur yang dinilai lamban menangani kasusnya.
“Laporan saya sudah dibuat sejak Desember 2023, namun hingga bulan Februari tahun 2026 tidak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.
Nurhayati mengungkapkan telah mendapatkan konfirmasi resmi bahwa pengaduannya di Bidang Profesi dan Pembinaan (Propam) Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dengan sejumlah bukti pendukung yang memperkuat proses penanganan.
Pengaduan diajukan secara daring pada tanggal 27 Februari 2026 dengan nomor resmi SPSP2/260227000007/II/2026/BAGYANDUAN, yang kemudian mendapatkan tanggapan resmi melalui dua dokumen penting:
– Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam yang dikeluarkan oleh Kasubbagian Penelitian dan Pelaporan (Kasubbagtrimlap), menyatakan bahwa keluhan terkait penanganan laporan polisi nomor LP/B/3602/XII/2023/SPKT/Res Jakim/PMJ telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.
– Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor B/91/NVAS.2.4/2026/Bidpropam, yang menetapkan bahwa kasus akan dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pembinaan Kriminal (Bidpropaminal) Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan kontak yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Selain dokumen resmi, Nurhayati juga menunjukkan bukti pesan langsung yang diterimanya dari pihak Subbagian Pembinaan dan Penyidikan (Yanduan) Bidpropam Polda Metro Jaya melalui aplikasi perpesanan, yang menyatakan bahwa pengaduannya telah resmi tercatat dan akan ditindaklanjuti.
“Kini saya merasa lega karena akhirnya pengaduannya diterima dengan resmi oleh pihak Bidpropam. Semoga dengan adanya bukti-bukti ini, kasus yang telah saya lapor sejak tahun 2023 hingga kini tahun 2026 dapat segera menemukan titik terang dan mendapatkan penyelesaian yang adil. Saya sangat membutuhkan keadilan dan berharap pelakunya segera ditangkap oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Nurhayati menambahkan bahwa dirinya telah siap menghadiri jadwal pemanggilan yang telah ditetapkan oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan mendampingi proses tindak lanjut kasusnya.
Hingga saat ini, pihak Propam Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait timeline penyelesaian kasus.
Namun, sumber dari Propam menyampaikan bahwa setiap langkah penanganan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan penyidik yang melanggar etika serta prosedur yang telah ditetapkan.
Narasumber : Agus (Media Perpek.co & Jurnalis 169)
