PASURUAN,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian hukum ini diterima oleh pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim.
Peristiwa yang terjadi pada 22 Desember 2025 di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo ini melibatkan dugaan aksi premanisme oleh massa yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 50 orang.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka fisik dan tujuh unit kendaraan operasional mengalami kerusakan parah.
Ketua BRN Korwil Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa meskipun kenaikan status perkara ini adalah langkah positif, namun proses penetapan tersangka dinilai berjalan lamban.
“Kami menyambut baik status penyidikan ini, namun kami menyayangkan belum adanya tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Mengingat ini adalah aksi premanisme nyata di mana klien kami dikeroyok saat hendak mengambil aset mobil miliknya yang digelapkan, seharusnya sudah ada tindakan tegas berupa penahanan,” ujar Suhartono, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor.
Kronologi kejadian bermula saat anggota BRN melacak keberadaan satu unit Toyota Innova Reborn yang tidak kunjung kembali setelah masa sewa habis. Saat ditemukan di wilayah Sukorejo, kendaraan tersebut telah berganti pelat nomor dan GPS-nya dicopot.
Namun, saat proses pengambilan unit, massa yang diduga digerakkan oleh pihak terlapor melakukan penghadangan dan kekerasan secara brutal.
Tim kuasa hukum juga mendesak agar Polres Pasuruan tidak hanya berfokus pada pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), tetapi juga mengusut tuntas dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental yang menjadi akar masalah.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Satreskrim Polres Pasuruan untuk segera mengamankan para pelaku demi tegaknya keadilan dan keamanan masyarakat,” tutup Sukardi, S.H., anggota tim hukum lainnya.
Narasumber: BRN Korwil Jawa Timur
