MANOKWARI,
Kapendam XVIII/Kasuari Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, S.H., M.I.Pol., menegaskan bahwa berbagai narasi telah beredar terkait wafatnya Almarhum Prada Jack Yakonias Soor pada 20 Desember 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan di Manokwari, Papua Barat, pada Jumat (27/2/2026), ia menghimbau masyarakat untuk melihat persoalan dengan jernih dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan agar fakta yang utuh dan objektif dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.
Kapendam juga menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus belasungkawa kepada keluarga almarhum.
Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Selain itu, ia meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait status perkawinan korban.
Berdasarkan riwayat hidup yang tercatat dalam administrasi kedinasan, Almarhum Prada Jack Yakonias Soor berstatus lajang atau belum pernah menikah secara dinas.
“Penegasan ini kami sampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Saat ini proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap pemberkasan akhir oleh Pomdam XVIII/Kasuari.
Setelah tahap ini selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditurat Militer IV-21 Manokwari untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Sejauh ini, sebanyak 19 orang telah diperiksa dan masih menjalani tahap pendalaman kasus di Pomdam XVIII/Kasuari.
“Kodam XVIII/Kasuari berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan. Persidangan pengadilan militer juga akan dibuka untuk umum,” tegas Kapendam.
Kasuari : Pendam XVIII Kasuari
