DEPOK,
Pengukuhan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok masa bakti 2021-2026 yang seharusnya dilaksanakan berubah menjadi konsolidasi pra-pengukuhan.
Pada Kamis (12/2/2026), posisi yang sebelumnya dipegang oleh PLT/PJS Kadin Kota Depok Drs. Edmon Johan dicabut, dan SK kepengurusan dikembalikan ke versi semula oleh Ketua Kadin Kota Depok H. Miftah Munandar.
Langkah ini berdasarkan Surat Kadin Jawa Barat Nomor 0043/WKU/II/2026 tentang penangguhan pelaksanaan pengukuhan Dewan Pengurus pergantian antar waktu Kadin Kota Depok sisa masa bakti 2021-2026.
Surat tertanggal 9 Februari 2026 ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Kadin Kab/Kota Fadludin Damanhuri, kemudian ditembuskan kepada Ketua Umum Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusydi.
Selain itu, Kadin Kota Depok juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Nomor 003/KD/II/2026 beserta lampiran SK Dewan Pengurus Kadin 2021-2026.
Surat tersebut menyampaikan hasil rapat pengurus harian (RPH) pleno yang melibatkan Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Penasehat Kadin Kota Depok, yang diselenggarakan pada 25 Februari 2026 di kantor organisasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Ruko Graha Depok Mas Kav.19-20, Pancoran Mas, Kota Depok.
SK Edmon Johan dicabut setelah ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan olehnya dan sekretariat Kadin Kota Depok, sehingga dinilai tidak becus menjalankan amanat organisasi.
Pengurus harian yang dipimpin H. Miftah Munandar kemudian meminta Kadin Jawa Barat untuk mencabut posisi tersebut dan mengembalikan SK lama.
Sebagai pengganti sekretariat, ditunjuk dua orang baru yaitu Ir. Tonny Ranti Tutopoho dan Mia Budriyani Ranti, SE.
Ketua Gapeksindo Kota Depok Indra JP Napitupulu mengapresiasi langkah yang diambil.
Ia berharap Kadin Kota Depok dapat kembali ke jalur yang benar dengan melibatkan semua anggota luar biasa (KTA ALB), termasuk Asosiasi Jasa Konstruksi, dalam Acara Mukota Kadin Depok.
Sebab tahun 2026 telah memasuki masa pergantian pengurus.
