Jaga Akselerasi Infrastruktur, Rislawati Karim Resmi Ditunjuk Sebagai Plt. Kadis PUPR Halmahera Tengah

WEDA,

Dalam upaya memperkuat pondasi pembangunan dan memastikan keberlanjutan infrastruktur daerah, Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, resmi menunjuk Rislawati Karim, ST, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah.

​Penunjukan strategis ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11/32/II/2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Weda dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 10 Februari 2026.

Menjamin Stabilitas Sektor Vital

​Bupati Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan publik di sektor infrastruktur tidak terhenti. Menurutnya, PUPR merupakan urusan vital yang memerlukan kepemimpinan responsif agar program strategis daerah tetap berjalan sesuai target.

​”Penunjukan ini dilakukan guna mengisi kekosongan pimpinan pada sektor yang sangat krusial. Saya menginstruksikan Saudara Rislawati untuk segera melakukan akselerasi program, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Ikram M. Sangadji.

Komitmen Akselerasi dan Konsolidasi

​Rislawati Karim, yang saat ini juga mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Bina Marga, menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab ganda tersebut. Ia berkomitmen mensinkronkan kebijakan teknis di lapangan dengan ketertiban administrasi internal.

​”Terima kasih atas kepercayaan Bapak Bupati. Fokus utama saya adalah memastikan agenda strategis di Dinas PUPR tetap stabil. Saya akan segera melakukan konsolidasi internal agar fungsi administratif dan pekerjaan teknis dapat terintegrasi dengan cepat dan tepat,” ungkap Rislawati optimis.

Kepatuhan Regulasi

​Secara legal, penunjukan ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2021. Salinan keputusan ini juga telah disampaikan kepada Inspektorat serta BPKAD Halmahera Tengah guna mendukung sinkronisasi tata kelola keuangan dan aset daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!