CIRENDEU,
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) menggelar diskusi bedah kasus krusial dalam Forum Kebangsaan Nasional Bela Negara di Cirendeu Indah IV. Forum ini menyoroti wafatnya sosok pengusaha dermawan asal Palembang, Almarhum Haji Abdul Halim Ali (88 th), yang meninggal dunia pada 22 Januari 2026 di tengah proses hukum yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp., menyatakan keprihatinan mendalam atas proses peradilan yang tetap memaksakan kehadiran fisik almarhum di persidangan meski dalam kondisi kesehatan yang kritis (uzur).
”Ini adalah paradigma ironis di negeri ini. Penegakan hukum yang kaku tanpa empati terhadap lansia yang sakit parah adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Kita melihat minimnya sense of belonging dan akal sehat dari aparat penegak hukum yang memaksa seorang kakek berusia 88 tahun bersidang dengan peralatan medis lengkap,” ujar Dr. Bernard.
Kronologi dan Sorotan Hukum
Kasus yang menjerat Almarhum berkaitan dengan sengketa lahan pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi. Meski pihak keluarga telah memohon penundaan demi alasan kesehatan, proses hukum tetap berjalan restriktif. Almarhum dipaksa hadir di persidangan dengan selang infus dan oksigen, yang memicu beban psikologis berat hingga beliau menghembuskan nafas terakhir.
Beberapa poin kritis yang disampaikan para pakar dalam forum tersebut antara lain:
1. Kritik Prosedural: David Sianipar, SH., MH. (Praktisi Hukum GAKORPAN) menyayangkan absennya hak istimewa bagi lansia dalam membuktikan administrasi lahan. Ia menegaskan bahwa hak berobat tersangka tidak boleh dikriminalisasi atau diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim.
2. Evaluasi Kinerja: Dr. Kristanto Manullang, SH., MH. mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja JPU dalam kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar target operasional (“kacamata kuda”) hingga mengabaikan aspek humanis.
3. Implementasi KUHAP Baru: Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia, terutama pasca-berlakunya KUHAP baru per 2 Januari 2026. Perlu adanya pengkajian ulang atas perlindungan hukum bagi Pinisepuh (lansia) agar tidak ada lagi “Haji Halim” lainnya yang terzalimi di kursi pesakitan.
Komitmen Kebangsaan
Menutup diskusi, Dr. Bernard bersama Bunda Tiur Simamora (Tokoh Nasional PPWI) menekankan bahwa supremasi hukum harus tetap berpijak pada koridor Pancasila dan UUD 1945. GAKORPAN berkomitmen untuk terus mengawal agar sistem peradilan di Indonesia lebih dewasa dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.
”Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat penyiksaan bagi warga negara yang sudah tidak berdaya secara fisik,” tutup Dr. Bernard.
Redaksi: Tim Investigasi DPP GAKORPAN
Salam GAKORPAN ASTACITA – Karakter Prima Presisi Polri – Indonesia Macan Asia!
