KEPULAUAN SULA, MALUKU UTARA – Sebuah tabir gelap dalam tata kelola distribusi energi di wilayah Maluku Utara kembali tersingkap melalui temuan yang menggetarkan nurani publik. Investigasi SPBU Siluman Sula yang dilakukan oleh redaksi The Wasesa News mengungkap fakta kontradiktif yang terjadi di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Di tengah upaya pemerintah memperketat aturan migas, ditemukan sebuah fasilitas pengisian bahan bakar yang secara visual menggunakan atribut megah PT Pertamina (Persero), namun secara operasional bertindak layaknya “Pertamini” tradisional yang ilegal dan berbahaya.
Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat setempat. Fasilitas yang memiliki kanopi, totem, dan skema warna korporat resmi Pertamina ini kedapatan melayani konsumen dengan metode manual yang primitif—menggunakan corong plastik dan ember terbuka—tanpa dukungan mesin dispenser digital (nozzle) yang memiliki standar tera resmi dari negara. Fakta ini menempatkan pemukiman warga Desa Sama dalam risiko ledakan yang sewaktu-waktu bisa memicu tragedi kemanusiaan.
Kronologi Temuan: Bom Waktu di Wilayah Sulabesi Timur

Dalam Investigasi SPBU Siluman Sula yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan (Kaperwil) Maluku Utara The Wasesa News, Tomi Umarama, pada 23 Maret 2026, terdokumentasi dengan jelas betapa pengabaian terhadap standar keselamatan migas internasional terjadi secara kasat mata. Di area yang seharusnya steril dari percikan api dan uap bensin (vapor), praktik pengisian BBM dilakukan dengan wadah terbuka yang memicu penguapan bensin secara liar ke udara bebas.
Kondisi ini diperparah dengan nihilnya mitigasi risiko kebakaran (HSE – Health, Safety, and Environment). Tim di lapangan menemukan adanya aktivitas publik yang tidak terkendali di zona merah pengisian, termasuk keberadaan pedagang balon yang membawa material mudah terbakar tepat di sisi area pengisian manual tersebut (seperti terlihat pada gambar dokumen image_3.png). Fenomena “SPBU Manual” ini dinilai sebagai “bom waktu” yang sengaja dibiarkan berdetak di jantung pemukiman warga Desa Sama oleh oknum pengusaha berinisial FLM.
Apresiasi Respons Cepat KBO Reskrim Polres Sula

Menyadari tingkat bahaya yang luar biasa, The Wasesa News segera mengambil langkah koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula. Redaksi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas profesionalisme dan sikap fast response yang ditunjukkan oleh KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Deni Wibowo, S.H.
Langkah sigap perwira Polri tersebut menunjukkan bahwa komitmen penegakan hukum terhadap praktik niaga BBM ilegal masih menjadi prioritas di wilayah hukum Sula. Saat dikonfirmasi oleh Tomi Umarama, IPDA Deni Wibowo menyatakan komitmen tegas kepolisian untuk mendalami kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami akan lakukan penyelidikan mendalam dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pemilik ataupun pengelola fasilitas tersebut,” tegas IPDA Deni melalui pesan instan (seperti tertera pada dokumen image_3.png). Respons ini menjadi secercah harapan bagi warga Desa Sama agar praktik berbahaya ini segera ditertibkan sebelum menelan korban jiwa.
Analisis Hukum: Jeratan Pidana Migas dan Penipuan Konsumen
Berdasarkan hasil Investigasi SPBU Siluman Sula, terdapat sederet pelanggaran hukum berat yang berpotensi menyeret pengelola ke ranah pidana:
- Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Jo. UU Cipta Kerja): Pasal 53 secara eksplisit melarang praktik niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah. Fasilitas yang tidak memiliki mesin dispenser (nozzle) standar patut dipertanyakan legalitas izin operasionalnya sebagai SPBU resmi.
- Kelalaian yang Membahayakan Nyawa (Pasal 188 KUHP): Praktik pengisian manual di area terbuka yang sarat uap bensin sangat rentan memicu kebakaran besar. Kelalaian dalam mengelola area berisiko tinggi ini dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi nyawa atau barang milik orang lain.
- Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Ketidakhadiran alat ukur digital yang ditera oleh badan Metrologi resmi merugikan hak masyarakat atas takaran BBM yang jujur dan presisi. Konsumen di Desa Sama dipaksa membeli BBM dengan takaran yang hanya didasarkan pada perkiraan “corong dan ember”.
- Pelanggaran UU Merek No. 20 Tahun 2016: Penggunaan atribut korporasi PT Pertamina (Persero) secara tidak sah untuk menaungi praktik ilegal merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual korporasi negara yang sangat serius.
Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan Pertamina?
Melalui naskah Investigasi SPBU Siluman Sula ini, The Wasesa News mempertanyakan kredibilitas pengawasan dari PT Pertamina (Persero) Regional Maluku-Papua. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas yang mencatut identitas visual BUMN dibiarkan beroperasi dengan cara-cara yang melecehkan standar keselamatan kerja? Jika fasilitas ini ilegal, mengapa tidak ada tindakan tegas atas pencurian merek? Namun, jika ternyata legal, maka Pertamina telah melakukan kelalaian pengawasan yang sangat fatal terhadap mitra distribusinya di wilayah pelosok.
Publik di Kepulauan Sula berhak mendapatkan penjelasan transparan. Rakyat jangan hanya disuguhi janji “BBM Satu Harga” atau “Penyaluran Tepat Sasaran”, sementara di lapangan mereka harus berhadapan dengan risiko kematian akibat praktik SPBU siluman yang tidak memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pernyataan Sikap Redaksi The Wasesa News
Sebagai media pengawas kebijakan publik, The Wasesa News menuntut tindakan nyata dari pemangku kepentingan dalam waktu 1×24 jam:
- Kepada Pertamina Regional Maluku-Papua: Segera berikan klarifikasi status hukum fasilitas di Desa Sama. Jika terbukti ilegal, segera lakukan tuntutan hukum atas penyalahgunaan merek dagang negara.
- Kepada Bupati Kepulauan Sula: Jangan biarkan masyarakat Sulabesi Timur hidup di bawah bayang-bayang ancaman kebakaran. Segera instruksikan dinas terkait untuk mengaudit perizinan lokasi dan izin usaha yang bersangkutan.
- Kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Kami mendesak agar area tersebut segera dipasangi garis polisi (police line). Penghentian operasional sementara adalah harga mati untuk mencegah insiden ledakan sebelum jatuh korban jiwa yang tidak kita inginkan.
Komitmen Investigasi Berkelanjutan
Redaksi The Wasesa News tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengawal setiap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula hingga tuntas. Kami menolak untuk membiarkan keuntungan segelintir oknum pengusaha berdiri di atas risiko nyawa dan penderitaan masyarakat kecil di Sula.
Keadilan energi harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang berada di pesisir terjauh Maluku Utara. Praktik Investigasi SPBU Siluman Sula ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pengawasan publik adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah hukum dan keselamatan warga.
Narahubung : Tomi Umarama ( Kaperwil Maluku Utara )
No Whatsapp: 0822.1834.7769
