Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi terbuka terhadap Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok yang diduga telah menyebarkan konten bermuatan fitnah dan berita bohong yang menyerang kehormatan partai serta tokoh nasional.
Tindakan ini dipicu oleh sebuah video yang diunggah pada 30 Desember 2025, yang menuding adanya keterlibatan tokoh Partai Demokrat dalam isu “ijazah palsu” untuk menjatuhkan lawan politik.
Surat Somasi Terbuka BHPP Partai Demokrat-(thewasesanees-dok)
Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi menyesatkan yang sengaja dibangun untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
BHPP DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut adalah berita bohong (hoaks) yang tidak berdasar. Hal ini melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
– UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal 14 dan 15) terkait penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran.
– UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Pasal 28 dan 45A) mengenai penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan Tegas
Surat Somasi Terbuka BHPP Partai Demokrat-(theeasesanees-dok)
Melalui surat somasi ini, BHPP DPP Partai Demokrat menuntut kepada Tersomir (Sudiro Wi Budhius M Piliang) untuk:
– Mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik.
– Menghapus segera unggahan video yang dimaksud.
– Memberikan respons dalam waktu 3 X 24 jam sejak somasi diterima.
Jika tuntutan ini diabaikan, tim kuasa hukum tidak akan ragu untuk melanjutkan proses ke ranah hukum pidana maupun tindakan hukum lainnya guna menjaga marwah partai dan para kadernya.
Surat Somasi Terbuka BHPP Partai Demokrat-(thewasesanews-dok)
“Kami tidak akan membiarkan ruang publik dicemari oleh fitnah dan narasi pembodohan. Hukum harus ditegakkan untuk menjaga martabat demokrasi kita!”
Narasumber: (Tim Advokat BHPP DPP Partai Demokrat):