Harga Pertalite di Kabupaten Melawi Melonjak Hingga Rp50 Ribu/Liter, Dijual di Kios Rp30-Rp50 Ribu

MELAWI,

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Melawi melaporkan mengalami kenaikan tajam hingga mencapai Rp50.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku secara nasional.

Kondisi ini memicu keluhan dan keresahan di kalangan masyarakat yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi tersebut.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga lokal yang enggan disebutkan namanya, di beberapa kios pengecer di Kabupaten Melawi, Pertalite dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp50.000 per liter, dengan penentuan harga tergantung pada ketersediaan stok.

“Kalau lagi sulit barang, bisa sampai lima puluh ribu per liter. Kadang ada yang jual tiga puluh ribu, tapi cepat habis,” ujar salah satu warga.

Sebagaimana diketahui, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang secara resmi didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui jaringan SPBU resmi.

Harga resmi nasional untuk Pertalite jauh di bawah angka yang terjadi di Kabupaten Melawi, sehingga penjualan di kios dengan harga puluhan ribu rupiah dinilai tidak wajar dan memberatkan masyarakat kecil.

Aturan Baku Pertamina Tentang Penjualan BBM Subsidi

Penjualan BBM bersubsidi hanya diperbolehkan melalui saluran resmi seperti SPBU dan SPBU Mini yang telah memenuhi persyaratan.

Menurut Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, untuk menjual BBM bersubsidi, outlet harus memenuhi syarat seperti pemasangan CCTV dan perlengkapan pendukung pengawasan lainnya agar penyaluran tepat sasaran, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Selain itu:

– Pembelian Pertalite menggunakan jerigen dilarang kecuali disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil (Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014).

– SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen untuk dijual kembali (Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012).

– Penyaluran BBM subsidi untuk kelompok khusus seperti nelayan dilakukan melalui SPBU Nelayan (SPBUN) atau SPBU 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dengan mekanisme tertutup dan harus disertai surat rekomendasi dari dinas terkait (SK BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dan SK BPH Migas No. 1 Tahun 2025).

Pasal-Pasal yang Mengatur Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi

Pelanggaran terkait penjualan BBM subsidi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

– Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

– Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan lain dalam UU ini, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

– Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Lonjakan harga yang tidak terkendali ini berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari warga, terutama para pengendara roda dua, pelaku usaha kecil, dan petani yang menggunakan BBM untuk operasional kegiatan mereka.

Selain itu, kenaikan harga BBM juga dikhawatirkan akan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Melawi bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penertiban di lapangan, termasuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Hingga saat berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!