TANGERANG,
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi diduga kuat masih tumbuh subur di wilayah Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sebuah bangunan tertutup dengan pagar seng tinggi menjadi saksi bisu aktivitas gelap yang disinyalir merampas hak rakyat kecil di bawah hidung aparat penegak hukum (APH).
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Jika dugaan aktivitas di gudang tersebut terbukti faktual, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, mengingat barang yang diperjualbelikan berasal dari perolehan yang melawan hukum.
3. Regulasi Perdagangan & Perindustrian: Pelanggaran terhadap izin gudang dan distribusi barang pokok tanpa izin usaha niaga yang sah melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur ketat distribusi barang bersubsidi demi stabilitas ekonomi nasional.
Benteng Seng dan Bungkamnya Pengawas
Hasil investigasi tim media di lapangan menunjukkan pola operasional yang sangat tertutup. Lokasi yang menyerupai gudang tersebut tampak lengang di siang hari, sebuah taktik klasik untuk mengelabui pandangan publik sementara dugaan aktivitas pemindahan dan penimbunan Solar ilegal terus berjalan di balik layar.
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi, seorang pria berinisial “J” yang berada di lokasi menyebut nama “P” sebagai sosok pengawas atau penanggung jawab. Namun, upaya transparansi terbentur tembok besar; sosok “P” bungkam seribu bahasa. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan tim media tidak digubris hingga berita ini diturunkan.
Rakyat Dirugikan, Negara Dijebol
Dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Neglasari ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sabotase ekonomi. Solar subsidi yang seharusnya menjadi napas bagi nelayan, petani, dan transportasi publik, diduga dialihkan demi keuntungan segelintir oknum mafia.
”Jika praktik penimbunan ini benar terjadi, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Aparat tidak boleh kalah oleh mafia,” tegas salah satu anggota tim investigasi di lapangan.
Ancaman Bahaya di Tengah Pemukiman
Selain kerugian negara, keberadaan gudang tanpa standar keamanan resmi ini adalah “bom waktu” bagi warga sekitar. Risiko kebakaran dan ledakan menghantui area tersebut akibat penyimpanan bahan mudah terbakar yang tidak sesuai SOP regulasi migas.
Ujian Integritas Polres Metro Tangerang Kota
Publik kini menunggu keberanian Polres Metro Tangerang Kota, Pertamina, dan Disperindag untuk membongkar misteri di balik pagar seng berkarat tersebut. Sikap diam dari pihak berwenang hanya akan memperkuat stigma negatif di masyarakat bahwa aktivitas semacam ini “tersentuh” hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku demi tegaknya keadilan distribusi energi.
