KAPUAS HULU,
Aktivitas galian C di Sungai Mupa, Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah diduga beroperasi kembali hanya beberapa hari setelah dilakukan penertiban oleh pihak berwajib.
Penertiban dilakukan pada Senin (16/2/2026) pagi, dipimpin langsung Kapolsek Putussibau Utara bersama personel serta Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua unit operasional galian C yang tengah mengambil material batu dan diduga belum memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua pemilik yang merupakan warga lokal kala itu menunjukkan sikap kooperatif, menyatakan bersedia menghentikan seluruh kegiatan dan bahkan melakukan pembongkaran peralatan pengambilan batu di hadapan petugas.
Penertiban berlangsung dalam situasi aman dan kondusif tanpa benturan.
Namun, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga beberapa hari kemudian mengungkapkan bahwa aktivitas galian C di lokasi yang sama tampaknya telah berjalan kembali.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi pengawasan dan efektivitas tindakan penertiban yang telah dilakukan.
“Kalau memang sudah melalui proses penertiban, seharusnya tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan kepentingan umum masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan kelengkapan izin, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap lokasi galian yang berada tidak jauh dari jembatan penghubung antar desa di kawasan tersebut.
Aktivitas pengerukan material di aliran sungai diperkirakan dapat mempercepat proses abrasi dan mengganggu stabilitas tanah sekitar pondasi jembatan.
Jembatan tersebut menjadi akses utama bagi warga untuk melakukan aktivitas ekonomi, menuntut pendidikan, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Bila terjadi kerusakan akibat aktivitas galian yang tidak terkendali, dampaknya dinilai akan menghambat mobilitas masyarakat secara signifikan dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan ulang ke lokasi.
Tindakan ini diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada, tetapi juga mencegah terjadinya kerusakan pada lingkungan serta infrastruktur yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat setempat.
